Konsolidasi Demokrasi Dimatangkan, Bawaslu Kabupaten Tegal Tekankan Aspek Hukum
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal. Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Achmad Marzuki, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan konsolidasi demokrasi di masa non-tahapan Pemilu merupakan bagian penting dalam menjaga kepastian hukum serta memperkuat kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Achmad Marzuki menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi tidak hanya berfokus pada aspek partisipasi masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan penguatan pemahaman hukum kepemiluan bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan pemahaman hukum yang baik, potensi pelanggaran dan sengketa Pemilu dapat dicegah sejak dini.
“Melalui konsolidasi demokrasi yang terencana dan berkelanjutan, kita berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus meminimalisir potensi sengketa pada tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang,” ujar Achmad Marzuki.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mendorong agar setiap kegiatan konsolidasi demokrasi disertai dengan materi edukasi hukum kepemiluan yang jelas, mudah dipahami, serta didukung dengan dokumentasi dan pelaporan yang tertib sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan.
Achmad Marzuki juga menekankan pentingnya sinergi antar divisi dalam pelaksanaan konsolidasi demokrasi, sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata dalam penguatan demokrasi dan penegakan hukum Pemilu di Kabupaten Tegal.