Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Evaluasi Teknis Pemilu hingga Kesiapan Saksi Partai Politik

Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Evaluasi Teknis Pemilu hingga Kesiapan Saksi Partai Politik

Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Evaluasi Teknis Pemilu hingga Kesiapan Saksi Partai Politik

Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Achmad Marzuki melaksanakan diskusi konsolidasi demokrasi bersama Hadis Mubarak, mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Kecamatan Kramat, pada Kamis, 1 Oktober 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal. Diskusi ini membahas pengalaman penyelenggaraan pemilu serta sejumlah tantangan yang perlu menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan pemilu mendatang. Dalam diskusi tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian, yaitu teknis penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan, kualitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara di tingkat desa, serta ketersediaan saksi partai politik dalam proses rekapitulasi hasil pemilu.

Hadis Mubarak menyampaikan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan perlu mendapat perhatian, khususnya terkait pengaturan waktu pelaksanaan. Menurutnya, proses rekapitulasi terkadang membutuhkan waktu yang cukup panjang sehingga diperlukan evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaannya agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, peningkatan kualitas SDM penyelenggara pemilu, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), juga menjadi hal penting. Tantangan yang dihadapi meliputi keterbatasan tenaga KPPS, kebutuhan akan pemahaman kepemiluan yang memadai, serta beban kerja yang cukup berat selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Persoalan lain yang disoroti adalah tidak semua partai politik menghadirkan saksi dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kehadiran saksi merupakan bagian penting dalam mengawal proses rekapitulasi agar berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui diskusi konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menghimpun masukan dari mantan penyelenggara pemilu sebagai bahan evaluasi pengawasan, termasuk pada masa non-tahapan. Diharapkan, masukan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan dan pengawasan pemilu serta mendorong terwujudnya demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.