Lompat ke isi utama

Berita

KAWAL HAK PILIH, BAWASLU LAKUKAN DI TEMPAT EX-LOKALISASI

KAWAL HAK PILIH, BAWASLU LAKUKAN DI TEMPAT EX-LOKALISASI

Slawi – Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dilakukan minimal 2 (dua) kali di setiap pekannya sampai 14 Februari 2024. Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati selaku Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas malaksanakan kerja-kerja pengawasan, kali ini beliau melaksanakan Patroli Pengawasan di tempat Ex-lokalisasi Prostitusi Peleman Desa Sidoharjo Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal pada Selasa, (7/03/2023).

Tempat Praktik Prostitusi tersebut sudah ditutup oleh Pemkab Tegal pada tahun 2017. Namun, masih terdapat masyarakat pendatang sebagai penghuni tempat lokalisasi tersebut.

Oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Tegal lakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di tempat Ex-lokalisasi tersebut bertujuan untuk memastikan sebagai masyarakat pendatang memiliki Hak Pilih yang sudah di coklit oleh Pantarlih sesuai e-KTP nya.

Disisi lain Bawaslu juga memastikan rumah-rumah yang sudah didatangi Pantarlih kemudian di pasang stiker sebagai tanda bahwa warga tersebut sudah di Coklit. Tetapi ada rumah yang berpenghuni namun bukan asli pemiliknya, melainkan disewakan kepada warga pendatang.

 “Beberapa temuan oleh jajaran kami terkait uji petik yang kami lakukan, ada salah satu rumah yang sudah di pasang stiker oleh Pantarlih, namun tidak terdapat tulisan nama pemilih. Selain temuan tersebut, banyak rumah tidak memiliki stiker, ternyata beberapa penghuninya bukan penduduk asli alias Pendatang. Sehingga jajaran kami memeriksa NIK masyarakat pendatang melalui Cek DPT online.” Jelas Sri Anjarwati Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal

Sebagai warga masyarakat memiliki hak pilih yang sama, sehingga Bawaslu siap melaksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di ex-Lokalisasi Prostitusi Peleman Desa Sidoharjo Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.