Kawal Akurasi Data Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Pengawasan Melekat Coklit Terbatas di Kedungsukun
|
Adiwerna - Bawaslu Kabupaten Tegal terus memperketat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Pada Selasa (25/11/2025), Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kedungsukun, Kecamatan Adiwerna ini merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan IV Tahun 2025.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Dedi Kusdiyanto, turun langsung memimpin pengawasan didampingi oleh staf teknis. Dalam keterangannya, Dedi menegaskan bahwa fokus utama pengawasan kali ini adalah menyisir data pemilih yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan Coktas oleh KPU Kabupaten Tegal ini benar-benar prosedural. Validitas data warga yang telah meninggal dunia harus dibuktikan dengan administrasi yang sah, yakni surat kematian," ujar Dedi.
Bawaslu Kabupaten Tegal menekankan pentingnya koordinasi antara KPU Kabupaten Tegal dengan Pemerintah Desa Kedungsukun. Jika akta kematian individu belum tersedia, Bawaslu Kabupaten Tegal mendorong agar diterbitkan surat keterangan kematian secara kolektif melalui pemerintah desa setempat. Langkah ini dinilai krusial untuk membersihkan daftar pemilih dari nama-nama yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), guna menjamin kualitas demokrasi di Kabupaten Tegal.