Lompat ke isi utama

Berita

JAGA NETRALITAS ASN, BAWASLU KABUPATEN TEGAL GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN OPD SE – KABUPATEN TEGAL.

JAGA NETRALITAS ASN, BAWASLU KABUPATEN TEGAL GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN OPD SE – KABUPATEN TEGAL.

Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal terus berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu upaya yang dilakukan yakni Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan “Rapat Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)” dengan tema “Aparatur Sipil Negara (ASN) Netral, Pemilu Berkualitas”.

 

Rapat koordinasi tersebut mengundang peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se – Kabupaten Tegal termasuk Camat Se – Kabupaten Tegal sejumlah 50 peserta yang dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Maret 2023 bertempat di Syailendra Meeting Room Grand Dian Hotel Slawi. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menghadirkan narasumber yang tentunya berpengalaman dibidangnya yaitu narasumber pertama, Akademisi Universitas Diponegoro Semarang Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, S.H., M.Hum., Narasumber kedua, Bupati Tegal namun dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tegal Dra. Siti Fazilah, MM., serta narasumber ketiga dari internal Bawaslu Kabupaten Tegal yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H. (14/03/2023)

 

“Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal”, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi dalam “Rapat Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)” dengan tema “Aparatur Sipil Negara (ASN) Netral, Pemilu Berkualitas”

 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal Surya Ratmono, S.IP juga menyampaikan beberapa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk “Untuk memetakan potensi pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 dan Menyelaraskan pemahaman terkait batasan hak politik/netralitas ASN pada jajaran Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal”, ujar Surya dalam pembacaan laporan panitia kegiatan tersebut.

 

Harpendi menambahkan dalam pembukaannya mengatakan bahwa “Kegiatan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga”.

 

Kedepan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam perhelatan menuju Pemilihan Umum maupun Pemilihan pada Tahun 2024 akan memasifkan sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan instansi terkait, sehingga harapannya bisa menekan jumlah pelanggaran akan terwujud.