Lompat ke isi utama

Berita

Hakim Ketok Palu! Tiga Terdakwa Kasus Viral di TPS 01 Lemahduwur Di Vonis Bersalah, Bawaslu Kabupaten Tegal Tuntaskan Pengawalan Kasus

Hakim Ketok Palu! Tiga Terdakwa Kasus Viral di TPS 01 Lemahduwur Di Vonis Bersalah, Bawaslu Kabupaten Tegal Tuntaskan Pengawalan Kasus

Hakim Ketok Palu! Tiga Terdakwa Kasus Viral di TPS 01 Lemahduwur Di Vonis Bersalah, Bawaslu Kabupaten Tegal Tuntaskan Pengawalan Kasus

Slawi - Perjalanan panjang penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang sempat viral di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, akhirnya mencapai titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Slawi secara sah dan meyakinkan menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa berinisial M, MA, dan HAS atas tindakan yang menimbulkan kekacauan saat pemungutan suara Pemilu 2024 lalu.

Kasus ini bermula dari peristiwa dramatis pada hari pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024. Sekitar pukul 10.45 WIB, ketertiban di TPS 01 Desa Lemahduwur mendadak pecah. Seorang pemilih berinisial M berteriak histeris, mengklaim surat suara Presiden/Wakil Presiden yang diterimanya telah tercoblos untuk pasangan calon tertentu.

Situasi semakin memanas ketika pemilih lain, MA, turut memprovokasi dengan menuduh adanya kecurangan, merekam kejadian, hingga menyobek surat suara. Video kejadian tersebut kemudian disebarluaskan oleh HAS hingga menjadi viral di media sosial. Akibat insiden ini, proses pemungutan suara di TPS tersebut sempat terhenti selama kurang lebih 30 menit, menciptakan ketakutan dan gangguan ketertiban.

Merespons kejadian tersebut, jajaran pengawas pemilu bergerak cepat dalam satu komando, mulai dari Pengawas TPS (PTPS), Panwaslucam Adiwerna, hingga Bawaslu Kabupaten Tegal.

"Investigasi langsung dilakukan pada hari yang sama untuk mengumpulkan bukti dan fakta. Setelah melalui kajian mendalam, Bawaslu Kabupaten Tegal melalui Rapat Pleno pada 18 Februari 2024 menetapkan peristiwa tersebut sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tegal.

Kasus ini kemudian digodok bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polres Tegal, dan Kejaksaan Negeri. Setelah proses penyidikan dan pemberkasan yang maraton, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Slawi pada 22 Maret 2024.

Setelah melalui lima hari proses persidangan, Majelis Hakim PN Slawi dalam putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka dinilai secara sengaja turut serta melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam amar putusannya, Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Namun, Hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani (masa percobaan 1 tahun), kecuali jika di kemudian hari para terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan berakhir.

Penyelesaian kasus ini menjadi bukti konkret komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam mengawal integritas pemilu. Tidak ada ruang bagi tindakan anarkis yang mencederai pesta demokrasi, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah kedaulatan rakyat.