Lompat ke isi utama

Berita

Hadir dalam Evaluasi Kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Tegal Simak Arahan Strategis Koordiv PP Bawaslu Jateng Terkait Kodifikasi UU Pemilu

Hadir dalam Evaluasi Kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Tegal Simak Arahan Strategis Koordiv PP Bawaslu Jateng Terkait Kodifikasi UU Pemilu

Hadir dalam Evaluasi Kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Tegal Simak Arahan Strategis Koordiv PP Bawaslu Jateng Terkait Kodifikasi UU Pemilu

Jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri Rapat Evaluasi Penguatan Kelembagaan Tahun 2025 dan Proyeksi Penguatan Kelembagaan Tahun 2026 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Aula Kelurahan Cepu, Senin (22/12/2025). Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang refleksi kinerja, tetapi juga menjadi wadah penting dalam membedah arah kebijakan pengawasan pemilu di masa mendatang.

Dalam rangkaian acara tersebut, sesi sambutan dan arahan dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Achmad Husain, S.T., menjadi salah satu poin krusial yang menyita perhatian peserta. Beliau memberikan pandangan strategis mengenai dinamika penguatan kelembagaan di tengah fase non-tahapan yang sedang dijalani saat ini.

Dalam arahannya, Achmad Husain menekankan bahwa tahun 2026 akan menjadi periode yang sangat menentukan bagi eksistensi pengawas pemilu. Beliau mengungkapkan bahwa akan ada pembahasan serius mengenai Undang-Undang Pemilu hasil kodifikasi. Kodifikasi ini diharapkan dapat menyatukan berbagai aturan yang selama ini tersebar, guna menciptakan landasan hukum yang lebih komprehensif dan tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas pengawasan ke depan.

"Tahun 2026 bukan sekadar masa jeda, melainkan fase krusial di mana penguatan kelembagaan pengawas pemilu akan dibahas secara mendalam oleh DPR RI," tegasnya. Pembahasan di tingkat legislatif ini nantinya akan menentukan bagaimana wajah dan kewenangan lembaga pengawas pemilu ke depan agar lebih kuat dan mandiri.

Selain menyinggung soal regulasi, Achmad Husain juga mengingatkan bahwa kegiatan penguatan kelembagaan yang dirancang saat ini merupakan bentuk sinergi dengan mitra strategis, termasuk Komisi II DPR RI. Meskipun saat ini lembaga sedang menghadapi situasi efisiensi anggaran, ia meminta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap menjaga ritme kerja dan integritas.

"Kegiatan ini adalah 'penolong' di tengah keterbatasan anggaran yang ada. Kita harus memastikan pola koordinasi antara RI, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota tetap berjalan harmonis, terutama dalam menjalankan desain kegiatan yang telah ditetapkan," tambahnya.

Menanggapi arahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi dengan perubahan regulasi yang akan dibahas pada 2026 mendatang. Penguatan kapasitas internal akan terus ditingkatkan agar saat UU Pemilu hasil kodifikasi tersebut disahkan, jajaran di tingkat daerah sudah siap secara mental maupun teknis operasional.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi evaluasi yang lebih teknis, namun pesan mengenai penguatan kelembagaan melalui jalur legislatif di tahun 2026 tetap menjadi catatan utama bagi seluruh peserta yang hadir.