Lompat ke isi utama

Berita

Fokus Akuntabilitas Keuangan, Bawaslu RI Sampaikan Teknis Anggaran dan Penyusunan Laporan

Fokus Akuntabilitas Keuangan, Bawaslu RI Sampaikan Teknis Anggaran dan Penyusunan Laporan

Fokus Akuntabilitas Keuangan, Bawaslu RI Sampaikan Teknis Anggaran dan Penyusunan Laporan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menghadiri Rapat Pembahasan Pelaksanaan Anggaran Awal Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Rapat ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi dan pemahaman bersama dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran pada awal Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu RI, Pakerti Luhur, bersama Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu RI, menyampaikan penjelasan teknis terkait sejumlah aspek penting pengelolaan keuangan. Materi yang disampaikan meliputi penetapan dan peran pejabat perbendaharaan, realisasi anggaran, penyelesaian dana hibah, serta persiapan penyusunan laporan keuangan.

Kegiatan rapat juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta kendala yang dihadapi di daerah. Melalui sesi tersebut, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif sehingga pelaksanaan anggaran di lingkungan Bawaslu dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara Umum Arahan pak Kepala Biro Keuangan dan BMN Adalah sebagai berikut :

1. Surat Keputusan Pejabat perbendaharaan tidak dibatasi Tahun Anggaran. Sepanjang tidak ada pergantian SK KPA maka setiap KPA masih menjabat sebagai pejabat perbendaharaan.

2. ⁠Berkaitan dengan Bendahara baik Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu, sejak Tahun 2020 sudah diwajibkan bersertifikat (BNT) termasuk didalamnya PPK (PNT) maupun  PPSPM (SNT) secara mandatori yang mulai berlaku sejak tahun 2026.

3. ⁠PPK harus bersertifikat PNT kecuali PPK yg dirangkap oleh KPA (jika ada keterbatasan SDM)

4. ⁠PPSPM harus bersertifikat SNT kecuali PPSPM dirangkap oleh KPA (jika ada keterbatasan SDM)

5. ⁠Seandainya tidak terdapat pegawai yang mempunyai sertifikasi perbendaharaan maka Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi bersurat mengusulkan daftar nama PPK/PPSPM paling lambat 15 Januari 2026 serta melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI untuk mendapatkan Dispensasi dalam rangka Operasi pada sistem SAKTI. Sebelum dispensasi disetujui maka penugasan ditujukan kepada pegawai yg sudah memiliki tersertifikasi.