Divisi Penanganan Pelanggaran Dorong Konsolidasi Demokrasi Akuntabel
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Dedi Kusdiyanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan konsolidasi demokrasi di masa non-tahapan Pemilu perlu didukung oleh sistem penanganan pelanggaran serta pengelolaan data dan informasi yang akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dedi Kusdiyanto menekankan bahwa penguatan konsolidasi demokrasi harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan literasi masyarakat terkait mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi mendorong agar setiap kegiatan konsolidasi demokrasi menghasilkan data dan dokumentasi yang lengkap, valid, serta terintegrasi. Data tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bahan pelaporan, tetapi juga sebagai dasar analisis dan evaluasi dalam upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran ke depan.
“Pengelolaan data dan informasi yang baik akan memperkuat kualitas penanganan pelanggaran serta mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja Bawaslu,” ujar Dedi Kusdiyanto.
Melalui sinergi antar divisi, Dedi Kusdiyanto berharap pelaksanaan rencana tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 dapat berjalan optimal, sekaligus memperkuat sistem pengawasan Pemilu yang partisipatif dan berbasis data di Kabupaten Tegal.