Demi Data Akurat Bawaslu Kab.Tegal Lakukan Waskat Coktas KPU di Bulakwaru & Pecabean.
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal secara intensif memperketat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Pengawasan ini merupakan bagian dari program prioritas nasional Bawaslu RI dalam menjamin kualitas data pemilih.
Pada hari Selasa, 25 November 2025, Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan pengawasan melekat (Waskat) terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal. Kegiatan Waskat dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Achmad Marzuki, didampingi oleh Staf Teknis, bertempat di Desa Bulakwaru dan Pecabean, Kecamatan Pangkah.
Kualitas data pemilih di Kabupaten Tegal menjadi fokus utama Bawaslu. Achmad Marzuki menyampaikan bahwa pengawasan kali ini secara khusus berkutat pada penelusuran data pemilih yang telah meninggal dunia namun belum memiliki bukti administrasi yang sah, seperti Akta Kematian.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan Coktas ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keabsahan data warga yang telah meninggal dunia harus ditunjukkan dengan Akta Kematian atau surat keterangan lainnya yang relevan," ujar Marzuki dalam keterangannya.
Guna mencapai daftar pemilih yang akurat dan valid, Bawaslu Kabupaten Tegal menekankan pentingnya koordinasi. Bawaslu meminta KPU Kabupaten Tegal untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Bulakwaru dan Pecabean. Koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi status pembuatan Akta Kematian bagi warga yang telah meninggal dan, apabila diperlukan, menerbitkan surat keterangan kematian secara kolektif melalui pemerintah desa setempat. Langkah ini diharapkan mampu membersihkan dan memvalidasi daftar pemilih di wilayah Kecamatan Pangkah.