Lompat ke isi utama

Berita

BERSAMA PANWASLU KECAMATAN SLAWI DAN PANGKAH, BAWASLU KABUPATEN TEGAL KAWAL HAK PILIH.

BERSAMA PANWASLU KECAMATAN SLAWI DAN PANGKAH, BAWASLU KABUPATEN TEGAL KAWAL HAK PILIH.

Slawi - Bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Slawi dan Pangkah, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal melakukan Patroli Kawal Hal Pilih di wilayah Kecamatan Slawi dan Pangkah tepatnya di Desa Kagok dan Desa Bogares Kidul. (27/02/2023)

 

Diawali dari apel sebelum patroli, Harpendi Dwi Pratiwi Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal memberikan arahan saat apel terhadap jajaran Panwaslucam Slawi dan Pangkah termasuk Pengawas Pemilu Desa Kagok dan Bogares Kidul.

 

“Kegiatan ini sebagai bentuk kepatuhan Bawaslu Kabupaten Tegal dan jajarannya dalam melaksanakan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan upaya pencegahan dini terkait permasalahan yang sekiranya muncul dari permasalahan hak pilih masyarakat dan untuk memastikan hak pilih warga masyarakat sudah terakomodir dengan baik melalui cek DPT online. Selain itu kegiatan patroli juga sebagai ajang mendekatkan diri kepada masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu”. ujar Harpendi Dwi Pratiwi.

 

Setelah arahan Patroli Kawal Hak Pilih selesai, dilanjutkan dengan pengawasan melekat kawal hak pilih dengan mendatangi rumah – rumah warga masyarakat desa setempat dengan didampingi oleh Panwaslu Kecamatan Slawi dan Pangkah serta Panwaslu Desa Kagok dan Bogares Kidul, agenda yang pertama memastikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kemudian, agenda kedua adalah pengawasan melekat kawal hak pilih dengan melakukan uji petik mendatangi rumah masing – masing desa di Kecamatan Slawi dan Pangkah oleh Panwaslu Desa didampingi Bawaslu Kabupaten Tegal dan Panwaslucam Slawi dan Pangkah. Uji petik dilakukan di TPS 07 Desa Kagok dan TPS 16 Desa Bogares Kidul secara acak. Dari hasil uji petik tersebut seluruh KK yang dilakukan uji petik oleh Panwaslu Desa masing – masing semuanya sudah sesuai dan telah terakomodir hak pilihnya, baik stiker yang sudah tertempel dan terisi data tanda tangan yang dicoklit, petugas Pantarlih memakai atribut saat bertugas maupun form bukti tanda sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih.

 

Patroli pengawasan kawal hak pilih ini akan rutin dilaksanakan dalam sepekan 2 (dua) kali oleh Bawaslu Kabupaten Tegal bersama jajaran selama tahapan pemutakhiran data pemilih khususnya ditahapan pencocokan dan penelitian yang akan berakhir pada tanggal 14 Maret 2023.