Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Tindaklanjuti Kejadian Khusus di TPS Banjir Saat Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Kabupaten Tegal Tindaklanjuti Kejadian Khusus di TPS Banjir Saat Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Kabupaten Tegal Tindaklanjuti Kejadian Khusus di TPS Banjir Saat Pemilihan Serentak 2024

Pada Rabu, 27 November 2024, proses Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Kabupaten Tegal menghadapi sebuah kejadian khusus yang membutuhkan penanganan cepat.

Peristiwa ini terjadi di TPS 07 Desa Grobog Wetan, Kecamatan Pangkah, yang terdampak banjir sehingga penghitungan suara tidak dapat dilakukan di lokasi TPS sebagaimana mestinya. Untuk menjaga kelancaran tahapan, KPPS memindahkan proses penghitungan suara ke rumah salah seorang warga yang berada di area lebih aman. Namun, lokasi tersebut memiliki penerangan yang minim, sehingga berpotensi menghambat ketelitian dan transparansi proses penghitungan.

Menanggapi kondisi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal yang hadir melakukan pengawasan langsung memberikan imbauan secara lisan kepada KPPS agar segera memperbaiki atau menambah penerangan. Ketua KPPS TPS 07 kemudian melaksanakan imbauan tersebut, sehingga proses penghitungan dapat berlangsung dengan lebih terang, aman, dan akurat.

Selain melakukan penanganan di lapangan, Bawaslu Kabupaten Tegal juga mengunggah informasi terkait kejadian khusus ini melalui akun media sosial resmi. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi publik serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat pada setiap tahapan pemilihan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen penuh menjaga integritas dan kelancaran tahapan pemilihan, termasuk dalam kondisi darurat seperti banjir. Respon cepat dan koordinasi yang baik antara pengawas dan penyelenggara TPS membuktikan bahwa tantangan di lapangan dapat diatasi tanpa mengganggu jalannya proses demokrasi.