Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan 29 Data Pemilih Invalid dalam Pengawasan Coklit Terbatas

Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan 29 Data Pemilih Invalid dalam Pengawasan Coklit Terbatas

Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan 29 Data Pemilih Invalid dalam Pengawasan Coklit Terbatas

Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada Triwulan III Tahun 2025 dengan fokus pada data pemilih berusia di atas 100 tahun. Dari hasil pemeriksaan terhadap 51 sampel di delapan kecamatan, ditemukan 29 data pemilih invalid yang dinyatakan Tidak Sesuai (TDK Sesuai).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa temuan ini menjadi indikator penting bahwa validitas data pemilih masih perlu ditingkatkan, terutama untuk memastikan keakuratan daftar pemilih pada tahapan Pemilu berikutnya.

Temuan Kunci Pengawasan

  • 29 Sampel Tidak Sesuai
    Jumlah data yang invalid tercatat lebih banyak dibandingkan data yang dinyatakan sesuai (22 sampel).

  • Mayoritas Pemilih Telah Meninggal Dunia
    Ketidaksesuaian data didominasi oleh pemilih yang sudah meninggal dunia, dan ditemukan pada 7 dari 8 kecamatan yang diawasi.

  • Masalah Administrasi Kependudukan
    Sejumlah data juga tidak sesuai karena tahun lahir berbeda dengan KTP-el atau KK.

  • Jatinegara Paling Tinggi
    Kecamatan Jatinegara mencatat temuan tidak sesuai terbanyak, yaitu 16 dari 21 sampel, termasuk kategori “beda orang” dan pemilih yang tidak dapat ditemui.

Perlu Perbaikan Segera

Bawaslu Kabupaten Tegal menilai bahwa data invalid ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar tidak berlanjut ke tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Perbaikan data pemilih dianggap penting untuk mendukung pemilu yang akurat, bersih, dan berkualitas.