Bawaslu Kabupaten Tegal Pastikan Penetapan Daerah Pemilihan & Alokasi Kursi Sesuai Aturan
|
Slawi – Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal beserta Anggota, Buhori Muslim menghadiri undangan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang “Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024” yang diselenggarakan KPU Kabupaten Tegal pada Selasa, 28 Maret 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Dian Hotel Slawi tersebut mengundang Anggota PPK se-Kabupaten Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal dan Bakesbangpol Kabupaten Tegal. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman dengan pemateri Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal, M. Fasihin.
Bawaslu Kabupaten Tegal telah melakukan upaya pengawasan terhadap rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi hingga tahap uji publik. “Pada tahapan ini Bawaslu Kabupaten Tegal memastikan KPU sudah melaksanakan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, contohnya pada saat melaksanakan Penataan Dapil melalui rapat pleno dan setelahnya melakukan uji publik terhadap rancangan usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi”, tutur Istibsaroh.
Adapun beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah yaitu berada dalam satu cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Serta memastikan data yang digunakan oleh KPU adalah data yang termutakhir.
Dalam wawancaranya, Ikbal Faizal berharap semuanya tetap dilaksanakan sebagaimana regulasi yang ada, sehingga selanjutnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal ini bisa berjalan dengan massif agar masyarakat mengetahui tentang daerah pemilihan. Dan terutama masyarakat dapat memilih wakil-wakil mereka sesuai dengan daerah pemilihannya. Dengan adanya pembagian dan penataan dapil ini, pemilih sebagai pemilik kedaulatan mengetahui siapa calon legislatif yang akan mewakili mereka.