Bawaslu Kabupaten Tegal Pastikan Akuntabilitas Keuangan, Ajukan Pencairan Anggaran GUP, TUP, dan LS Sesuai Prosedur Selama TA 2025
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menunjukkan komitmen kuat terhadap akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan anggaran sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2025. Sepanjang tahun ini, Bawaslu Kabupaten Tegal telah secara aktif dan tepat waktu melaksanakan pengajuan pencairan dana melalui tiga mekanisme utama: Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambahan Uang Persediaan (TUP), dan Pembayaran Langsung (LS).
Data menunjukkan, hingga akhir TA 2025, Bawaslu Kabupaten Tegal telah mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 23 kali. Frekuensi GUP yang tinggi ini mengindikasikan bahwa kegiatan operasional rutin dan belanja sehari-hari telah didukung dengan pencairan dana yang terkelola dengan baik dan segera dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Selain GUP, dalam rangka mengakomodasi kebutuhan pendanaan yang bersifat mendesak atau melampaui plafon Uang Persediaan (UP) rutin, Bawaslu Kabupaten Tegal juga mencatatkan pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebanyak 1 kali. Mekanisme TUP ini memastikan bahwa program atau kegiatan penting yang membutuhkan dana besar dapat dieksekusi tanpa hambatan.
Sementara itu, untuk pembayaran yang nilainya besar, melibatkan pihak ketiga, atau kegiatan spesifik, Bawaslu Kabupaten Tegal telah melaksanakan Pembayaran Langsung (LS) sebanyak 4 kali. Mekanisme LS ini menegaskan kepatuhan Bawaslu dalam melakukan pembayaran langsung kepada penyedia barang/jasa atau pihak yang berhak, sesuai dengan kontrak dan peraturan yang berlaku.Hal ini mencakup ketaatan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pelaksanaan anggaran dan prosedur standar akuntansi pemerintah.
Pengelolaan keuangan yang tertib ini merupakan pilar penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Tegal, terutama dalam pengawasan seluruh tahapan pemilihan/pemilu di wilayah Kabupaten Tegal.