Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal paparkan Tahapan Adjudikasi dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kabupaten Tegal paparkan Tahapan Adjudikasi dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Tegal, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal telah menyelenggarakan kegiatan OPSI (Obrolan Pemilu dan Demokrasi) Edisi ke 23. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 31 Agustus 2021 ditayangkan di channel youtube Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal.

Pada OPSI kali ini mengangkat tema Tahapan Adjudikasi dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Sebagai Narasumber pada OPSI edisi 23 ini Buhori Muslim, S.Pd.i selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tegal.

Dalam materinya menyampaikan terkait hal apa saja yang perlu disiapkan oleh Pemohon maupun Termohon dalam Tahapan adjudikasi ini. Hal yang perlu diperhatikan oleh permohon adalah jika permohonan ada yang perlu diperbaiki maka harus selesai sebelum agenda jawaban Termohon.

Kemudian menjelaskan tahapan pembuktian dan hal-hal yang perlu disiapkan oleh Pemohon dan Termohon  seperti alat bukti harus dileges dan terdiri dari 4 (empat) rangkap yaitu 1 (satu rangkap copy dari asli yang dibubuhi materai dan dileges di kantor pos dan 3 (tiga) rangkap salinan serta dalam bentuk dokumen digital dengan format word.

Untuk materi selengkapnya sahabat bawaslu dapat menyimak di channel youtube Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal.