Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Evaluasi P2P Jawa Tengah “Pembelajaran Selesai, Peserta Lulus Wajib Bentuk Komunitas”

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Evaluasi P2P Jawa Tengah “Pembelajaran Selesai, Peserta Lulus Wajib Bentuk Komunitas”

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Evaluasi P2P Jawa Tengah “Pembelajaran Selesai, Peserta Lulus Wajib Bentuk Komunitas”

Bawaslu Kabupaten Tegal pada Selasa, 18 November 2025, mengikuti Rapat Evaluasi Program Pembelajaran Pengawasan Partisipatif (P2P) secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Rapat evaluasi ini sebagai tindak lanjut atas berakhirnya seluruh tahapan pembelajaran P2P yang berlangsung sejak pertengahan Oktober dan kini fokus pada rekapitulasi nilai akhir serta tindak lanjut bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Rapat evaluasi ini menegaskan bahwa seluruh sesi tatap muka dan pendalaman materi (Kelas A hingga K) telah selesai dilaksanakan. Agenda utama Bawaslu saat ini adalah:

  • Rekap Penilaian Kelulusan Peserta yang dilaksanakan pada 17 s.d 18 November 2025 (bertepatan dengan rapat evaluasi ini).

  • Pengumuman Kelulusan peserta program P2P yang dijadwalkan pada 20 November 2025.

Poin paling krusial yang ditekankan dalam rapat tersebut adalah tindak lanjut pasca-pembelajaran, yang wajib diisi dalam Rencana Tindak Lanjut (RTL).

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, diwajibkan untuk membentuk komunitas pengawasan partisipatif di kabupaten/kota masing-masing. Komunitas ini dibentuk sebagai wadah perpanjangan tangan Bawaslu untuk mengawal dan mensosialisasikan pentingnya pengawasan Pemilu secara berkelanjutan di wilayah lokal.

Peserta yang lulus wajib menyelesaikan Pengisian RTL pada 21 s.d 23 November 2025, diikuti dengan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban hingga 20 Desember 2025. Langkah ini memastikan bahwa ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan menjadi aksi nyata di tengah masyarakat.

Meskipun pembelajaran telah usai, metode penilaian yang diterapkan Bawaslu menunjukkan komitmen pada keaktifan peserta:

  • Nilai bobot kelulusan minimum ditetapkan 70%.

  • Bobot tertinggi diberikan pada Diskusi Pendalaman Materi (30%) dan Pembelajaran Audio Visual (30%), yang menunjukkan bahwa Bawaslu menilai tinggi interaksi dan pemahaman visual peserta, bukan hanya ujian teoritis.

Bawaslu Kabupaten Tegal melalui rapat evaluasi ini berkomitmen untuk mengawal proses rekapitulasi nilai secara transparan dan memfasilitasi pembentukan komunitas pengawas partisipatif di wilayah Kabupaten Tegal.