Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Gerak Cepat Kelola Arsip Pasca Pemilu 2024, Jamin Akuntabilitas Demokrasi

Bawaslu Kabupaten Tegal Gerak Cepat Kelola Arsip Pasca Pemilu 2024, Jamin Akuntabilitas Demokrasi

Bawaslu Kabupaten Tegal Gerak Cepat Kelola Arsip Pasca Pemilu 2024, Jamin Akuntabilitas Demokrasi

Menindaklanjuti padatnya aktivitas pasca-pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar kegiatan intensif Pengelolaan Arsip Dinamis di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal pada Kamis, 17 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Bawaslu Kabupaten Tegal untuk memastikan seluruh dokumen dan rekaman kegiatan dari berbagai divisi dapat tertata rapi, terklasifikasi, dan dipertanggungjawabkan. Pasca dua event demokrasi besar, volume arsip yang perlu dikelola melonjak tinggi, mulai dari dokumen penanganan pelanggaran, sengketa, hingga logistik pengawasan. Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal (atau Koordinator Divisi yang membidangi) menyampaikan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah internalisasi dan praktik lapangan sesuai pedoman kearsipan nasional. "Bawaslu Kabupaten Tegal secara berkala mempelajari dan menerapkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis," ujarnya. "Kami melakukan koordinasi internal dan klasifikasi arsip yang ketat untuk memastikan arsip kami autentik dan terpercaya. Sebab, arsip bukan sekadar tumpukan kertas, ia adalah memori kolektif yang menjamin akuntabilitas dan keberlangsungan Proses demokrasi kita."

Upaya penertiban arsip ini turut mendapat atensi dari tingkat provinsi. Secara berkala, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memantau kinerja pengelolaan arsip pada Bawaslu Kabupaten/Kota. Pemantauan ini mencakup pengisian materi terkait norma dan tata cara pengelolaan arsip, serta pengecekan kelengkapan daftar dokumen pengelolaan arsip. Bawaslu Kabupaten Tegal juga menjalin sinergi erat dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah setempat. Kerjasama ini diwujudkan melalui perjanjian dan penyiapan daftar dokumen pengelolaan arsip, sebagai persiapan penting menuju tahapan penyusutan arsip yang benar secara prosedural. "Kami menyadari, kualitas demokrasi diukur dari transparansi prosesnya. Dan transparansi berawal dari arsip yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah beliau. "Melalui penataan ini, kami siap menghadapi sengketa dan kebutuhan data di masa depan." Dengan semangat kolektif untuk menjaga rekam jejak pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tegal optimis mampu mewujudkan tata kelola arsip yang modern dan akuntabel.