Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rakor Evaluasi Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 Bersama Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tegal
|
MAGELANG – Seminggu menjelang purna tugas badan adhoc dalam hal ini adalah Panwaslu Kecamatan beserta Staf kesekretariatan Panwalucam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi atau Rakor Evaluasi Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Atria, Kota Magelang, selama dua hari Minggu-Senin, 19-20 Januari 2024.
Kegiatan tersebut melibatkan 216 peserta yang terdiri dari Panwaslucam , Korsek, PUMK, dan Staf Panwaslucam dari 18 kecamatan dengan memberangkatkan 4 unit bus dari kantor Bawaslu Kab. Tegal Jl. Jendral A. Yani No. 15 A Procot Kec. Slawi kab. Tegal.
Selain Komisioner Bawaslu, Rakor Evaluasi Pengawasan Pemilihan ini juga dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Pemerintah kabupaten Tegal, Trinanda Aji Permana, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Suyanto, perwakilan dari Kejaksaan Negeri yang tergabung dalam Gakkumdu, Ketua KPU Himawan Tri Pratiwi dan Ketua PWI, Fatkhurohman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi saat membuka kegiatan ini menyampaikan, masa tugas Panwaslucam akan berakhir pada tanggal 27 Januari 2025 dan pengawas desa sudah berakhir diakhir Desember Tahun 2024.
"Besok ada sidang pertama gugatan di Mahkamah Konstitusi, tapi kita sudah memastikan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tidak ada permohonan sengketa,"kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi.
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, lanjut Harpendi, menurut informasi ada agenda pembacaan pencabutan permohonan gugatan.
"Kalau iya, berarti sudah tidak sengketa untuk Pilgub Jawa Tengah maupun Pilbup Kabupaten Tegal,"ujarnya.
Menurut Harpendi, dari proses pelaksanaan tahapan Pemilihan 2024 hingga berakhir tanpa adanya sengketa ini merupakan hasil dari kerja bersama.
"Kami berkeyakinan tidak ada sengketa dalam Pemilihan ini merupakan bukti kerja-kerja pencegahan yang dilaksanakan teman-teman pengawas di lapangan berjalan dengan optimal,"tandasnya.
Meski demikian, lanjut Harpendi, terkait dengan penilaian publik pihaknya menyerahkan kepada masyarakat.
Penulis : Panwaslucam Dukuhwaru