Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Diskusi Hukum, Inventarisasi 22 Masalah dalam UU 7 Tahun 2017 Pemilu dan Pemilihan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal hari ini, Rabu (3/12/2025), menggelar Diskusi Hukum terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkaji permasalahan hukum yang muncul dari implementasi regulasi pemilu.Diskusi Hukum ini dilangsungkan di Ruang Aula Bawaslu Kabupaten Tegal.
Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi. Turut hadir mendampingi seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, yakni Achmad Marzuki, Dedi Kusdianto, Sri Anjarwati, dan Farid Bani Adam, beserta jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal.
Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menyampaikan pentingnya kajian hukum ini sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah di masa depan.
"Diskusi ini krusial untuk memetakan tantangan hukum yang dihadapi Pengawas Pemilu di lapangan, khususnya yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hasil inventarisasi ini akan menjadi masukan berharga," ujar Harpendi.
Secara spesifik, Diskusi Hukum ini berhasil menginventarisasi sebanyak 22 poin masalah yang teridentifikasi dalam UU Pemilu dan Pemilihan Tahun 2017. Poin-poin masalah ini mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi sengketa proses, tata cara penanganan pelanggaran, hingga potensi konflik norma dalam pasal-pasal yang ada.
Hasil dari diskusi dan inventarisasi masalah ini diharapkan dapat dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada lembaga terkait, baik di tingkat provinsi maupun pusat, sebagai kontribusi Bawaslu Kabupaten Tegal dalam perumusan kebijakan Pemilu yang lebih baik dan berkeadilan.