Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal dan Jajarannya memastikan setiap warga mendapatkan Hak nya untuk memilih

Bawaslu Kabupaten Tegal dan Jajarannya melakukan pengawasan coklit di kecamatan dukuhwaru.

Bawaslu Kabupaten Tegal dan Jajarannya melakukan pengawasan coklit di kecamatan dukuhwaru.

Dukuhwaru - Menjelang pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal menginstruksikan badan pengawas ditingkat adhoc beserta jajarannya untuk melaukan Pengawasan Kawal Hak Pilih. Pengawasan dilakukan selama tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih) berlangsung yaitu pada tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024.

Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal Ibu Sri Anjarwati menginstruksikan untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang kehilngan hak pilihnya yaitu dengan :

  1. Memastikan hak pilih warga negara telah benar-benar terjamin dengan masuk dalam Daftar Pemilih;

  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilihan;

  3. Memastikan kesesuaian Prosedur Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih; 

  4. Memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak masuk kedalam Daftar Pemilih ;

  5. Memastikan adanya tindak lanjut saran perbaikan;

  6. Upaya Pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran pada tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Beliau mengungkapkan berdasarkan identifikasi kerawanan yang telah disusun oleh Bawaslu Kabupaten Tegal, terdapat beberapa kerawanan yang menjadi objek pengawasan untuk bisa dimitigasi, baik oleh jajaran pengawas Pemilu maupun dengan milibatkan partisipasi masyarakat. Kerawanan tersebut terdapat pada prosedur proses Coklit tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti :

1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung

2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu

3. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain

4. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu

5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat

6. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat

7. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit

8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit

9. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat

10. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu

Adapun kerawanan selanjutnya yakni terdapat pada akurasi data pemilih, yang meliputi :

  1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau dan pemilih diwilayah rawan ;

  2. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya: 

    1. berada di wilayah perbatasan; 

    2. pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran;

    3. sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el;

    4. sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;

    5. tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau

    6. masyarakat adat yang tidak memiliki identitas;

  3. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;

  4. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;

  5. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili;

  6. Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;

  7. Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;

  8. Pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil;

  9. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; dan

  10. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.

Bawaslu Kabupaten menginstruksikan kepada jajaran pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa untuk serius mengawal proses coklit ini dengan sebaik-baiknya demi mengawal hak pilih Bawaslu Kabupaten juga menghimbau kepada jajaran pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa untuk mengajak masyarakat untuk turut serta aktif mengawal proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, khususnya Coklit. Sehingga, dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu serta partisipasi dari masyarakat, maka diharapkan akan mampu mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel.

Penulis : Panwaslucam Dukuhwaru