Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024
|
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mencatat sejumlah peristiwa.
Adapun peristiwa yang dimaksud seperti mengeluarkan rekomendasi, saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) saat memasuki masa tenang.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, saat ditemui wartawan di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024.
Berlokasi di Gedung Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, pada Rabu (4/12/2024).
Selain beberapa peristiwa yang sudah disebutkan, Harpendi juga menyebut pihaknya menerima sejumlah laporan maupun temuan yang sudah ditindaklanjuti.
"Saat memasuki masa tenang Pilkada 2024, kami membersihkan sekitar 19.350 Alat Peraga Kampanye atau APK. Selain itu, kami juga menerima beberapa laporan maupun temuan yang sudah kami proses. Ada yang tindak lanjutnya rekomendasi, ada juga yang tidak dilanjutkan karena pelapor tidak memenuhi syarat formil dan materiil," ungkap Harpendi, pada Tribunjateng.com.
Peristiwa lainnya, sambung Harpendi, terkait netralitas kepala desa dan perangkat desa.
Kemudian ada juga yang berkaitan dengan Undang-undang ITE dan sudah diteruskan ke Polres Tegal.
Berkaitan rekomendasi ke pemerintah daerah tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa, Harpendi mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan terkait tindak lanjutnya seperti apa.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Tegal mengenai netralitas kepala desa. Apapun nanti sanksi yang diberikan, terpenting ada output sanksi yang diberikan pemerintah daerah. Intinya sampai hari ini kami (Bawaslu) belum menerima tembusan pemberian sanksi terhadap netralitas kepada desa dan perangkat desa," jelas Harpendi.
Maraknya isu money politic atau politik uang di media sosial, dikatakan Harpendi Bawaslu Kabupaten Tegal menerima dua laporan dari wilayah Balapulang dan Warureja.
Namun karena ada ketentuan harus melengkapi syarat formil dan materiil, tapi sampai batas waktu dua hari tidak dilengkapi, akhirnya status laporan dinyatakan tidak bisa dilanjutkan.
"Ketika ada orang yang membuat laporan ke kami (Bawaslu Kabupaten Tegal), maka harus memenuhi syarat formil dan materiil. Ketika dua hari tidak melengkapi, maka otomatis laporannya tidak ditindaklanjuti lagi," pungkasnya. (dta).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf