Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Bentuk Desa Anti Politik Uang

Bawaslu Kabupaten Tegal Bentuk Desa Anti Politik Uang

Desa Bukateja, Kabupaten Tegal – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Pembentukan Desa Anti Politik Uang untuk masyarakat ‘Sadar berDemokrasi” di Desa Bukateja, Kecamatan Balapulang , Kabupaten Tegal pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019.

Momen pembentukan Desa Anti Politik Uang tersebut bertepatan dengan akan dilaksanakanya Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2020 bagi Kab/Kota yang belum melaksanakan setelah PEMILU serentak Tahun 2019 telah selesai, untuk Kabupaten Tegal sendiri sudah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2018 silam, namun dengan sudah terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tegal pada tahun 2018 silam bukan berarti Bawaslu Kabupaten Tegal berhenti menjalankan tugas pokok kami yaitu melakukan Pengawasan, Pencegahan serta Penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Tegal akan terus menjalankan tugas pokok tersebut, salah satunya yaitu menggelar Sosialisasi Pembentukan Desa Anti Politik Uang yang sudah dilaksanakan di Desa Bukateja, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal kemarin.

Pembentukan Desa Anti Politik Uang merupakan salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Tegal dalam mengedepankan bentuk Pencegahan terhadap pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan Pemilihan Umum. Peserta kegiatan Sosialisasi Pembentukan Desa Anti Politik Uang tersebut terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda/pelajar, ormas dan para jama’ah pengajian di desa setempat. Pembentukan Desa Anti Politik Uang ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa lainya di Kabupaten Tegal akan pentingnya menolak segala bentuk politik uang serta mengawasi jalanya penyelenggaraan pemilihan umum sehingga dapat menjadi pemilihan umum yang berintegritas.

Pembentukan Desa Anti Poltik Uang diharapkan dapat menjadi gerakan oleh masyarakat yang secara sistematis dalam upaya mencegah terjadinya politik uang pada Pemilu yang akan datang serta menjadikan karakter masyarakat yang memiliki kesadaran penuh agar terciptanya pemilu yang demokratis dan mampu menekan potensi pelanggaran Pemilu dan ikut berpartisipasi mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran di wilayah desa tersebut.