Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Awasi Pemutakhiran Data Parpol Melalui SIPOL, Temukan SK dan Sewa Kantor Kadaluwarsa

Bawaslu Kabupaten Tegal Awasi Pemutakhiran Data Parpol Melalui SIPOL, Temukan SK dan Sewa Kantor Kadaluwarsa

Bawaslu Kabupaten Tegal Awasi Pemutakhiran Data Parpol Melalui SIPOL, Temukan SK dan Sewa Kantor Kadaluwarsa

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus memperketat pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Langkah ini dilakukan guna memastikan validitas data peserta pemilu dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pada Kamis, 18 Desember 2025, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Achmad Marjuki, bersama jajaran staf teknis melakukan pengawasan intensif melalui aplikasi SIPOL.

Dalam proses pencermatan data tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah poin krusial yang perlu segera ditindaklanjuti oleh partai politik maupun penyelenggara teknis. Adapun hasil pengawasan menunjukkan:

  • Masa Sewa Kantor Habis: Terdapat sejumlah partai politik yang masa kontrak atau penyewaan kantor sekretariatnya telah berakhir namun belum diperbarui dalam sistem.

  • SK Kepengurusan Belum Diperbarui: Ditemukan adanya Surat Keputusan (SK) Kepengurusan tingkat daerah yang sudah tidak berlaku atau belum diunggah versi terbarunya ke aplikasi SIPOL.

Achmad Marjuki menegaskan bahwa keakuratan data dalam SIPOL merupakan kunci integritas administrasi pemilu. "Pengawasan ini penting agar tidak ada kendala administratif di masa mendatang. Kami menemukan beberapa Parpol yang status penyewaan kantornya sudah habis dan SK kepengurusannya belum diperbaharui. Kami mengimbau parpol untuk segera melakukan pemutakhiran secara mandiri di SIPOL," tegas Marjuki.

Bawaslu Kabupaten Tegal akan menindaklanjuti temuan ini dengan memberikan saran perbaikan kepada pihak terkait. Hal ini bertujuan agar seluruh partai politik di wilayah Kabupaten Tegal tetap memenuhi syarat administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan SIPOL secara berkelanjutan ini diharapkan dapat menciptakan database kepemiluan yang akurat, transparan, dan akuntabel menjelang tahapan-tahapan pemilu selanjutnya.