Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Lawan Mitos, Berani Laporkan Pelanggaran Pemilu
humas | Selasa, Maret 3, 2026 - 21:31
Kabupaten Tegal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Melalui kampanye bertajuk “Mitos atau Fakta? Yuk, Cek Kebenarannya!”, Bawaslu menegaskan bahwa anggapan pelaporan pelanggaran pemilu itu rumit adalah mitos.
Dalam materi sosialisasinya, Bawaslu Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa lembaga pengawas pemilu telah menyediakan kanal pelaporan yang mudah, terbuka, dan melindungi pelapor. Hal ini dilakukan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi yang jujur dan adil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa partisipasi publik menjadi kunci utama dalam mencegah dan menindak pelanggaran pemilu. “Kami memastikan setiap laporan yang masuk diproses sesuai aturan. Identitas pelapor juga dilindungi,” ujarnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi yang telah disediakan, baik secara langsung maupun daring melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten Tegal. Dengan kemudahan akses tersebut, diharapkan tidak ada lagi keraguan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
informasi ini juga menjadi bagian dari upaya edukasi politik agar masyarakat semakin sadar akan hak dan perannya dalam menjaga integritas pemilu. Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tahapan pemilu demi terciptanya demokrasi yang berkualitas.
“Jangan percaya mitosnya, cek faktanya. Laporkan jika menemukan pelanggaran,” demikian pesan yang digaungkan dalam informasi tersebut.