Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Ikut Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P)

Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Ikut Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P)

Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Ikut Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P)

Bawaslu Kabupaten Tegal kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung dalam program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P). Program ini menjadi wadah bagi warga untuk turut berperan aktif dalam mengawasi proses demokrasi, khususnya pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam sosialisasi resmi yang disampaikan melalui media informasi Bawaslu, masyarakat diberikan penjelasan mengenai sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti P2P. Syarat tersebut disusun untuk memastikan peserta memiliki komitmen, integritas, serta kesiapan dalam menjalankan peran pengawasan partisipatif.

Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon peserta antara lain:

  1. Tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu maupun anggota partai politik.

  2. Berdomisili sesuai wilayah kerja Bawaslu Kabupaten/Kota pengusul.

  3. Mengutamakan keberagaman, termasuk keterwakilan perempuan, kelompok disabilitas, pemilih pemula, kelompok rentan, dan unsur organisasi masyarakat.

  4. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian pendidikan hingga selesai.

  5. Siap melaksanakan pengawasan pasca-P2P, baik secara langsung maupun melalui mekanisme daring.

  6. Sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam kondisi yang menghambat pelaksanaan tugas pengawasan.

Melalui program ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap lahir para pengawas partisipatif  yang kritis, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah.

“Pengawasan partisipatif adalah kunci penting dalam memastikan proses Pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan,” demikian disampaikan dalam materi sosialisasi Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari pemilih pemula, mahasiswa, organisasi kepemudaan, kelompok disabilitas, hingga komunitas umum—untuk ikut ambil bagian dan bersama-sama mengawasi jalannya demokrasi.

Informasi lebih lanjut mengenai P2P dapat diakses melalui laman resmi bawaslukabtegal maupun kanal media sosial Bawaslu Kabupaten Tegal.