Bawaslu Kab. Tegal Ikuti Sosialisasi Fitur Baru SIPS: Akses Publik Terhadap Sengketa Pemilu Ditingkatkan
|
Slawi, 17 November 2025 - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Achmad Marzuki, M.T., beserta Staf Bawaslu Kab. Tegal, mengikuti kegiatan sosialisasi daring (Zoom) mengenai fitur layanan informasi penelusuran permohonan penyelesaian sengketa pada Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 17 November 2025.
Acara sosialisasi ini menghadirkan Indra Chaidir dari Bawaslu RI sebagai narasumber utama. Fokus utama dari sosialisasi adalah pengenalan fitur baru yang akan disematkan dalam aplikasi SIPS versi 3.0, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi publik maupun admin Bawaslu.
Fitur Baru untuk Transparansi Maksimal
Fitur baru yang disosialisasikan ini memungkinkan masyarakat dan admin untuk melakukan tracking penelusuran permohonan, melihat jadwal sidang, dan putusan sengketa secara lebih mudah.
"Dalam rapat tersebut ditekankan bahwa pengaplikasian fitur baru ini akan sangat mempermudah proses, mulai dari penelusuran permohonan dan registrasi sengketa, penelusuran jadwal sidang, hingga putusan sengketa, yang semuanya nanti dapat diakses dan dilihat oleh masyarakat," ujar salah satu staf yang hadir.
Pada sisi admin Bawaslu, fitur penelusuran ini akan muncul dengan fungsi-fungsi utama seperti:
Buat Permohonan: Mengisi data dan mengunggah semua berkas repository (dari Google Drive/Dropbox).
Buat Register.
Buat Jadwal Sidang & Unggah Jadwal.
Buat Putusan.
Meskipun sosialisasi telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Tegal menginformasikan bahwa penggunaan fitur ini secara resmi (SIPS versi 3.0) akan menunggu pembaruan dan ekspose kepada pimpinan. Setelah siap, admin akan diberikan data user dan password. Fitur baru ini direncanakan siap digunakan secara optimal pada Pemilu 2029.
Dengan adanya pembaruan pada SIPS ini, Bawaslu RI menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam hal penyelesaian sengketa pemilu, demi terwujudnya pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.