Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan dan Staf Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026

Pimpinan dan Staf Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026

Pimpinan dan Staf Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026
 

Tegal – Pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di Lingkungan Unit Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan secara daring pada Senin, 26 Oktober 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pedoman penyusunan Renstra sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu mendorong penguatan perencanaan strategis serta penerapan penganggaran berbasis kinerja di lingkungan kelembagaan Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Keikutsertaan pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Tegal dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung penyusunan perencanaan yang terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan kelembagaan. Pemahaman terhadap pedoman penyusunan Renstra diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program dan kegiatan secara efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal diharapkan semakin memperkuat kualitas perencanaan dan akuntabilitas kinerja kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu secara profesional dan berintegritas.