Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan hari pemungutan suara, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Jatinegara menemukan kejadian Khusus

Pengawasan hari pemungutan suara, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Jatinegara menemukan kejadian Khusus

Pengawasan hari pemungutan suara, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Jatinegara menemukan kejadian Khusus

Jatinegara – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Jatinegara melakukan pengawasan di TPS se-kecamatan Jatinegara pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).

Pengawasan ini melibatkan komisioner Panwaslu kecamatan Jatinegara, Koordinator Sekretariat Panwaslu kecamatan Jatinegara, Staf Keuangan Panawaslu kecamatan Jatinegara, Staf Panwaslu Kecamatan Jatinegara, Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) se-Kecamatan Jatinegara dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Jatinegara.

“Kegiatan ini dimulai pukul 06.30 WIB yang melibatkan seluruh PTPS se-Kecamatan Jatinegara, selanjutnya dari Komisioner Panwaslu kecamatan Jatinegara dan Jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan Jatinegara akan melakukan monitoring pengawasan dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB yang akan dibagi 4 kelompok yang terdiri dari Komisioner dan Staf”, tutur Akhmad Noval (Ketua Panwaslu Kecamatan Jatinegara). (26/11/2024).

Dari laporan PKD terdapat temuan kejadian khusus, diantaranya terdapat kelebihan dan kekurangan jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5% dari DPT di 16 TPS se-Kecamatan Jatinegara.

Adapun riciannya:

  1. Desa Gantungan (Surat suara Gubernur lebih 2 di TPS 6, Bupati kurang 4 di TPS 5)

  2. Desa Capar (Surat suara Gubernur lebih 1 di TPS 1 dan Bupati lebih 1 di TPS 1)

  3. Desa Sitail (Surat suara Gubernur lebih 3 di TPS 1 dan Bupati kurang 1 di TPS 1)

  4. Desa Mokaha (Surat suara Gubernur kurang 10 di TPS 2)

  5. Desa Sumbarang (Surat suara Gubernur kurang 2 di TPS 2 dan kurang 1 di TPS 7)

  6. Desa Luwijawa (Surat suara Gubernur lebih 4 di TPS 4 dan kurang 1 di TPS 2, dan surat suara Bupati lebih 2 di TPS 4)

  7. Desa Kedungwungu (Surat suara Bupati kurang 1 di TPS 1)

  8. Desa Tamansari (Surat suara Gubernur lebih 2 TPS di TPS 6 dan Bupati kurang 2 di TPS 4)

  9. Desa Wotgalih (Surat suara Gubernur kurang 1 di TPS 7)

  10. Desa Jatinegara (Surat suara Gubernur kurang 1 di TPS 4)

Dari data tersebut dapat dikalkulasikan jumlah surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur kurang 16 surat suara dan lebih 12 surat suara, sementara untuk surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati kurang 8 surat suara dan lebih 3 surat suara.