Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Jabatan Pengadministrasian Perkantoran di Bawaslu Kabupaten Tegal

Mengenal Jabatan Pengadministrasian Perkantoran di Bawaslu Kabupaten Tegal

Mengenal Jabatan Pengadministrasian Perkantoran di Bawaslu Kabupaten Tegal

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal didukung oleh sumber daya aparatur yang profesional, salah satunya melalui Jabatan Pengadministrasian Perkantoran.

Jabatan Pengadministrasian Perkantoran merupakan jabatan pelaksana yang memiliki peran penting dalam memberikan layanan administrasi perkantoran, ketatausahaan, serta pengelolaan dokumen di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal. Jabatan ini menjadi bagian integral dalam memastikan seluruh aktivitas kelembagaan berjalan tertib, efektif, dan akuntabel.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa keberadaan Pengadministrasi Perkantoran memiliki peran strategis dalam menopang kinerja pengawasan Pemilu.

“Pengadministrasian perkantoran menjadi tulang punggung tertib administrasi kelembagaan. Administrasi yang baik akan mendukung kelancaran tugas pengawasan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan kinerja Bawaslu,” ujarnya.

Pengadministrasi Perkantoran bertugas melaksanakan pengelolaan surat masuk dan surat keluar, penataan arsip dan dokumen, pelayanan administrasi kegiatan pimpinan dan jajaran, penyusunan laporan administrasi, serta dukungan ketatausahaan lainnya. Selain itu, jabatan ini juga berperan dalam pengelolaan agenda, notulensi rapat, dan dokumentasi administrasi kegiatan pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa pengadministrasian perkantoran merupakan unsur penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel.

“Dokumen dan arsip yang tertata dengan baik menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan serta pelaporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu, peran pengadministrasi perkantoran sangat menentukan kualitas tata kelola kelembagaan,” jelasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Pengadministrasi Perkantoran dituntut memiliki kompetensi di bidang tata naskah dinas, kearsipan, dan teknologi perkantoran, serta menjunjung tinggi ketelitian, kedisiplinan, dan tanggung jawab. Pemahaman terhadap tugas dan kewenangan Bawaslu juga menjadi hal penting guna mendukung kelancaran tugas kelembagaan.

Melalui peran Jabatan Pengadministrasian Perkantoran yang profesional dan berintegritas, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan Pemilu yang berkeadilan dan demokratis.