Lompat ke isi utama

Berita

Libatkan Masyarakat dari Tingkat Desa, Bawaslu Kabupaten Tegal Inisiasi Program Kampung/Desa Pengawasan Partisipatif

Libatkan Masyarakat dari Tingkat Desa, Bawaslu Kabupaten Tegal Inisiasi Program Kampung/Desa Pengawasan Partisipatif

Libatkan Masyarakat dari Tingkat Desa, Bawaslu Kabupaten Tegal Inisiasi Program Kampung/Desa Pengawasan Partisipatif

Slawi - Pengawasan pemilu yang efektif lahir dari kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat di lingkungan terdekat. Berangkat dari filosofi tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menginisiasi program Kampung/Desa Pengawasan Partisipatif sebagai garda terdepan dalam mencegah pelanggaran di tingkat desa/kelurahan.

​Program yang didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 ini adalah sebuah kegiatan berbasis komunitas yang bertujuan menggerakkan partisipasi masyarakat secara masif dan terorganisir. Kampung/Desa Pengawasan Partisipatif dibentuk untuk menciptakan peran aktif kelompok masyarakat mulai dari tahap prapenyelenggaraan, penyelenggaraan, hingga pascapenyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.

​Melalui program ini, Bawaslu tidak hanya hadir untuk mengawasi, tetapi juga untuk mendidik dan memberdayakan warga agar memiliki kepekaan dan pengetahuan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran di wilayah mereka. Masyarakat didorong untuk menjadi subjek pengawasan, bukan sekadar objek.

​"Kampung/Desa Pengawasan Partisipatif adalah wujud nyata dari demokrasi dari, oleh, dan untuk rakyat. Kekuatan pengawasan sesungguhnya ada di tangan masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya," ujar Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Tegal.

​Dengan adanya Kampung Pengawasan Partisipatif, diharapkan akan terbangun sebuah ekosistem pengawasan yang solid dari akar rumput, menjadikan setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal sebagai benteng pertahanan terhadap segala bentuk kecurangan pemilu.