Konsolidasi Demokrasi Bersama KPU, Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026
|
Bawaslu Kabupaten Tegal terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas demokrasi melalui kegiatan konsolidasi demokrasi bersama KPU Kabupaten Tegal terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal oleh Anggota Bawaslu, Sri Anjarwati, M.Kom, bersama Anggota KPU Kabupaten Tegal, Ceptian Zuber Adnan. Pertemuan ini menjadi bagian dari sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid meskipun berada pada masa non-tahapan pemilu.
Sri Anjarwati menyampaikan bahwa PDPB memiliki peran krusial dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Data pemilih yang tidak diperbarui berisiko menyebabkan pemilih baru tidak terdaftar, data ganda, hingga pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercatat dalam daftar. “Data pemilih itu dinamis. Ada yang meninggal dunia, pindah domisili, atau baru memenuhi syarat usia. Karena itu pemutakhiran harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, KPU Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa pada triwulan pertama 2026 akan dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dengan fokus pada pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya yang meninggal dunia. Proses ini memanfaatkan data pada Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) sembari menunggu pembaruan data dari KPU RI. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Tegal menyiapkan strategi pengawasan melalui pendekatan partisipatif. Pengawasan dilakukan melalui sosialisasi pengawasan partisipatif ke sekolah, pesantren, dan kampus, serta uji petik langsung ke desa dan kelurahan untuk memastikan kesesuaian data di lapangan.
Hasil temuan akan dihimpun dan diverifikasi menggunakan aplikasi Cek DPT Online. Data yang tidak sesuai nantinya disampaikan kepada KPU sebagai saran perbaikan (sarper). “Kami tetap bergerak meski di tengah efisiensi anggaran. Ada atau tidak ada tahapan pemilu, pengawasan harus tetap berjalan. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas demokrasi,” tegas Sri Anjarwati. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi. Kedua lembaga sepakat untuk terus bersinergi demi mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas sebagai fondasi pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Melalui konsolidasi ini, diharapkan pelaksanaan PDPB ke depan semakin efektif, transparan, dan partisipatif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tegal.