Jelang Ramadhan, Bawaslu Kabupaten Tegal Siapkan Ngabuburit Pengawasan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan Rapat Pleno pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal bersama jajaran sekretariat sebagai bentuk konsolidasi internal dalam menindaklanjuti program kelembagaan. Agenda utama rapat pleno yakni pembahasan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka penguatan kelembagaan Bawaslu. Pimpinan dan jajaran sekretariat mencermati secara menyeluruh substansi surat edaran, mulai dari latar belakang, tujuan kegiatan, hingga aspek teknis pelaksanaan.
Berdasarkan hasil pembahasan, rapat pleno menyepakati bahwa kegiatan Ngabuburit Pengawasan akan dilaksanakan sebanyak lima kali, terdiri dari empat kegiatan secara daring dan satu kegiatan secara luring. Pelaksanaan luring direncanakan dirangkaikan dengan buka puasa bersama, siraman rohani, serta kegiatan konsolidasi demokrasi sebagai upaya mempererat soliditas internal sekaligus memperkuat nilai-nilai integritas kelembagaan. Setiap kegiatan akan mengangkat tema yang ditentukan oleh masing-masing penanggung jawab (PIC) sesuai pembagian tugas. Tema yang telah ditetapkan diminta untuk segera diselesaikan dan dikirimkan melalui tautan yang telah disediakan guna memastikan kesiapan pelaksanaan.
Selain itu, rapat juga menegaskan percepatan penyusunan laporan hasil tindak lanjut SE. Laporan diselesaikan pada hari yang sama dan tautannya dikirim paling lambat keesokan hari, meskipun batas akhir penyampaian secara resmi ditetapkan pada 13 Februari 2026. Melalui rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk melaksanakan program kelembagaan secara terencana, akuntabel, dan tepat waktu, sekaligus memperkuat peran Bawaslu dalam membangun budaya pengawasan partisipatif serta menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.