Lompat ke isi utama

Berita

Generasi Muda Adalah Agent of Social Change

Generasi Muda Adalah Agent of Social Change

Slawi - Generasi muda adalah agen perubahan sosial atau “ Agent of Social Change “ termasuk dalam proses suksesi kepemimpinan baik di lembaga eksekutif maupun legislatif, , demikian ditegaskan oleh Divisi Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi P. saat memberikan materi “ Peran Strategis Organisasi Kepemudaan, Pelajar dan Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilu 2019 “ dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal, Selasa (19/3/2019) di Ballroom Hotel Grand Dian, Slawi.

Terbukti dari catatan sejarah bangsa Indonesia mulai tahun 1908 dengan Budi Utomo, Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi 17 Agustus 1945 yang didahului dengan penculikan Soekarno oleh pemuda untuk dibawa ke Rengasdenglok dan didesak untuk segera memproklamirkan kemerdekaan  Republik Indonesia, peralihan Orde Lama ke Orde Baru serta Reformasi tahun 1998 semuanya dipelopori oleh generasia muda. Karena memang generasi muda mempunyai energi yang sangat luar biasa, kemampuan berfikir kritis, inovatif serta kreatif dalam mensikapi tantangan dan persoalan-persoalan bangsa. Oleh sebab itu Bawaslu punya kepentingan yang besar untuk menggandeng sejumlah  OKP diantaranya GMNI, HMI, KAMMI, PMII, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Ansor, KNPI, Karang Taruna, organisasi pelajar yang tergabung dalam OSIS SMK/ SMA serta BEM sejumlah Perguruan Tinggi yang ada di wilayah Kabupaten Tegal dalam kegiatan tersebut. 

Lebih lanjut Harpendi Dwi P. menegaskan bahwa pemilu mustahil dapat berlangsung secara demokratis apabila tidak dilakukan pengawasan terhadap seluruh proses, tahapan serta penyelanggaranya. Peran strategis organisasi kepemudaan, pelajar dan mahasiswa tentunya dapat diwujudkan melalui peran serta secara aktif untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Inilah yang disebut Pengawasan Pemilu Partisipatif yaitu pengawasan penyelenggaraan pemilu yang melibatkan masyarakat secara luas (berbasis masyarakat), dalam rangka melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses. Pengawasan partisipatif sangat penting mengingat selain Mandat yuridis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 94 Ayat (2)  dan terbatasnya jumlah personil lembaga pengawas pemilu, juga masih banyaknya potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, M.Ikbal Faizal yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi yang dimoderatori oleh Sri Anjarwati M.Kom. (Kordiv.Pengawasan, Humas & Hubungan Antar Lembaga), juga menghadirkan narasumber dari KPU Kab Tegal, Muhammad Fasihin yang merupakan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menyampaikan tentang bagaimana Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilu 2019.

Output kegiatan tersebut diharapkan generasi muda dapat mengambil peran yang strategis dalam upaya menegakkan integritas serta kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan & akuntabilitas hasil Pemilu, sehingga Pemilu 2019 dapat berlangsung secara demokratis, berkualitas, bermartabat serta legitimasinya bisa terjamin. (Admin)