Lompat ke isi utama

Berita

Fajar : Partisipasi Dalam Mengawasi Pemilu Merupakan Mandat Konstitusi

Fajar : Partisipasi Dalam Mengawasi Pemilu Merupakan Mandat Konstitusi

Slawi, “Partisipasi dalam mengawasi pemilu merupakan mandat konstitusi” demikian disampaikan oleh Fajar Subkhi A.K.Arif, Ketua Bawaslu Propinsi Jawa Tengah, saat menjadi narasumber pada acara webinar pojok pengawasan, rabu (15/9/2021).

Fajar juga menyampaikan “agar publik memiliki kesadaran bernegara dalam pemilu partisipatif dan berdemokrasi bukan soal pemilu saja dalam kehidupan keseharian. Berdemokrasi sebagai tindakan nyata seperti Bawaslu melibatkan kader-kader Pramuka untuk ikut pengawasan pemilu partisipatif dan masyarakat memiliki kesadaran kritis untuk pemilu partisipatif”.

“tindakan nyata berdemokrasi mengajak masyarakat menolak anti politik uang yang sudah dibentuk Bawaslu yaitu Desa Anti Politik Uang tujuanya agar masyarakat menjadi basis perlawanan untuk Politik uang sebagai peran strategis dan tindakan nyata dalam berdemokrasi” imbuh Fajar.

Webinar yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal tersebut juga menghadirkan narasumber lain yakni Wahidah Suaib Anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012 & Penggiat Pemilu dan Nurhakim Sekretaris Gerakan Pramuka Kwarcab Kab. Tegal.

Webinar Pojok Pengawasan dengan tema “PERAN STRATEGIS PENGAWAS PEMILU PARTISIPATIF DAN TINDAKAN NYATA BERDEMOKRASI” ini dihadiri oleh lebih dari 160 orang dimana 100 orang mengikuti via zoom dan selebihnya mengikuti via youtube. Peserta tersebut berlatar belakang dari penyelenggara pemilu, Gerakan Pramuka Kwarcab, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),  Politeknik Baja dan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tegal, dan lainnya.

Acara webinar tersebut dibuka oleh  Ikbal Faizal, Ketua Bawaslu Kab. Tegal, Pada Pembukaan tersebut, Ikbal menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak sehingga dapat terselenggaranya giat ini, dimana kegiatan webinar ini sangat bermanfaat, diharapkan peserta webinar dapat melakukan tindakan nyata berdemokrasi dalam pengawasan partisipatif dalam pemilu kedepan sehingga kegiatan seperti ini sangat bermanfaat menjadi pengawas partisipatif Aktif.

Pada kesempatan ini Anggota Bawaslu Kab. Tegal, Sri Anjarwati selaku Pemantik, memandu acara webinar tersebut berkaitan dengan seperti apa peran strategis pengawasan pemilih partisipatif itu kemudian obyek serta tujuan pengawasan pertisipatif apa saja serta apa yang terjadi jika pemilu tanpa adanya pengawasan dan tindakan nyata berdemokrasi seperti apa untuk masyarakat dalam berperan sebagai pemilu partisipatif aktif mendatang. Semuanya akan di ulas oleh narasumber yang telah hadir di acara webinar kali ini.

Pada Kesempatan giat tersebut Nurhakim, Narasumber dari Sekretaris Gerakan Pramuka Kwarcab Kab. Tegal menyampaikan bahwa peran strategis dan tindakan nyata di Pramuka ada di Tri Satya itu diantaranya adalah salah satu wujud bahwa pramuka itu didalam landasan kita melakukan aktifitas itu berdasarkan UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka sudah ada payung Hukumnya dengan adanya ini Pramuka sudah bisa berperan aktif khusunya dalam pemilu salah satu filosofi Gerakan Pramuka  merupakan wadah pengembangan diri untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan Negara. Upaya peran serta demokrasi di dalam Pramuka yaitu bagaimana generasi muda berpartisipasi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia kemudian dengan adanya ini anggota pramuka otomatis menjaga Negara kesatuan Republik Indonesia. Pramuka sesuai undang-undang non Politis yaitu Pramuka tidak terlibat langsung kepada Partai Politik. Tindakan nyata berdemokrasi di dalam Pramuka ada di Dasa Darma Point. 4 yaitu Patuh dan suka bermusyawarah baik dalam segi  terkait dengan Gugus Depan, ADART Hasil Munas, Musda, Muscab, Musran, Mugus. Peran pemuda dalam Anggota Pramuka sangat penting dalam pemilu dan Kwarcab Kab. Tegal ditunjuk oleh Bawaslu Kab. Tegal membentuk Saka Adhyasta Pemilu ada 3 Krida yaitu Krida Pengawasan Pemilu, Krida Pencegahan Pemilu, krida Penangan Pelanggaran Pemilu diharapkan generasi pemuda pramuka untuk ikut berpartisipasi Saka Adhyasta Pemilu sehingga kwalitas Pemilu di Kab. Tegal lebih bagus, lebih baik ini akan menjadikan kontestan pemilu menerapkan Dasa Darma point 10 (Suci dalam pikiran, perkataan maupun perbuatan) sebagai wujud nyata berdemokrasi.

Kesempatan selanjutnya Wahidah Suaib, sebagai Anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012 & Penggiat Pemilu menyampaikan bahwa  tindakan nyata dalam berdemokrasi agar mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi pemilu, ketika ada perhelatan demokrasi tidak hanya datang ke TPS untuk menggunakan Hak pilihnya saja tapi juga ikut berperan aktif dalam pengawasan untuk mencegah atau mengurangi pelanggaran dalam pemilu serta masukan agar masyarakat optimalkan berpartisipatif aktif, mendorong pemilu partisipatif berbasis komunitas atau sosialisasi berbasis komunitas serta terbentuknya SKPP agar dapat mendampingi dalam tindakan lanjutan pemilu partisipatif aktif, serta melakukan tindakan dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran dalam setiap tahapan, melakukan pengawasan berdasarkan pemetaan titik rawan pelanggaran, melakukan pengawasan langsung ke tempat pelaksanaan tahapan pemilu atau pemilihan secara proaktif sebagai tindakan nyata dalam pengawasan.

Pada Kesempatan webinar tersebut peserta webinar diadakan sesi tanya jawab langsung kepada narasumber dan peserta sangat antusias dalam mengikuti acara webinar kali ini sampai acara selesai.