Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Tancap Gas Bangun Budaya Antikorupsi, Bedah Regulasi Baru KPK 2026!

Bawaslu Kabupaten Tegal Tancap Gas Bangun Budaya Antikorupsi, Bedah Regulasi Baru KPK 2026!

Bawaslu Kabupaten Tegal Tancap Gas Bangun Budaya Antikorupsi, Bedah Regulasi Baru KPK 2026!

Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja antikorupsi dan anti gratifikasi melalui kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi bertema “Membangun Budaya Kerja Anti Korupsi dan Gratifikasi” yang digelar secara daring pada Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wina C. Rahayu, yang memaparkan materi terkait perubahan regulasi pelaporan gratifikasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Seluruh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen memperkuat integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu. Dalam pemaparannya, Wina menjelaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan sebagai bagian dari evolusi kebijakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kondisi saat ini. Beberapa poin penting dalam regulasi terbaru tersebut meliputi peningkatan ketepatan substansi, efisiensi penanganan barang gratifikasi yang mudah rusak, digitalisasi proses pengambilan keputusan, serta penguatan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelapor yang menolak gratifikasi. “Perubahan ini bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi,” jelasnya dalam sesi sosialisasi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan kembali pentingnya memahami batasan-batasan yang diatur dalam regulasi terbaru guna mencegah praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan kerja. Sebagai lembaga pengawas Pemilu, integritas menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui pemahaman regulasi, tetapi juga melalui internalisasi nilai antikorupsi dalam setiap proses kerja, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan tugas pengawasan. Bawaslu Kabupaten Tegal berharap, dengan penguatan pemahaman terhadap regulasi terbaru KPK, seluruh jajaran semakin solid dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.