Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Publikasikan Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2026, Total 1.313.870 Pemilih

Bawaslu Kabupaten Tegal Publikasikan Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2026, Total 1.313.870 Pemilih

Bawaslu Kabupaten Tegal Publikasikan Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2026, Total 1.313.870 Pemilih

Tegal, 2 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mempublikasikan informasi terkait Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Tegal pada Jumat (2/10/2026). Publikasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyampaikan informasi mengenai perkembangan data pemilih kepada masyarakat sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam mengawal akurasi data pemilih.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih Kabupaten Tegal pada Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 1.313.870 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 663.697 pemilih laki-laki atau 50,51 persen dan 650.173 pemilih perempuan atau 49,49 persen.

Data tersebut mencakup wilayah administrasi Kabupaten Tegal yang terdiri dari 18 kecamatan dan 287 desa/kelurahan. Dibandingkan dengan hasil rekapitulasi DPB Triwulan II Tahun 2026 yang berjumlah 1.313.358 pemilih, terdapat peningkatan sebanyak 512 pemilih atau sekitar 0,04 persen.

Dalam proses pemutakhiran pada Triwulan III Tahun 2026, tercatat sejumlah perubahan data pemilih, yaitu 9.992 pemilih baru, 9.480 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 6.205 perbaikan data pemilih.

Pemutakhiran tersebut tidak terlepas dari proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal. Dalam proses DPB, Bawaslu Kabupaten Tegal turut memberikan sumbangsih melalui saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tegal terhadap data yang ditemukan selama pelaksanaan pengawasan dan uji petik di lapangan.

Saran perbaikan tersebut antara lain berkaitan dengan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih, untuk selanjutnya dilakukan perbaikan dan dikeluarkan dari daftar pemilih sesuai dengan ketentuan. Di sisi lain, Bawaslu juga memberikan perhatian terhadap pemilih pemula yang telah memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar pemilih, agar dapat dilakukan pemutakhiran dan dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan proses yang terus dilakukan untuk memastikan data pemilih semakin akurat dan mutakhir. Pengawasan Bawaslu menjadi bagian dari upaya memastikan adanya koreksi terhadap data yang tidak sesuai sekaligus mendorong agar masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terakomodasi hak pilihnya.

Melalui pengawasan, uji petik, pencermatan data, serta penyampaian saran perbaikan, Bawaslu Kabupaten Tegal terus berupaya memberikan kontribusi dalam menjaga kualitas data pemilih. Proses tersebut juga menjadi bentuk komitmen Bawaslu untuk mengawal hak pilih masyarakat secara berkelanjutan.

Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawal data pemilih. Masyarakat dapat mencermati status data pemilih dan menyampaikan informasi apabila menemukan adanya data yang tidak sesuai, baik terkait pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat maupun masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum tercatat.

Data pemilih yang akurat menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu. Bersama-sama, awasi dan kawal hak pilih agar tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.