Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Perspektif Hukum Pengawasan Parpol melalui Kajian Hukum
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai upaya memperkuat kualitas pengawasan tahapan pemilu (Rabu, 11/02/2026). Kegiatan yang diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal ini menghadirkan narasumber dari Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Achmad Marzuki, M.T. Kegiatan berlangsung secara interaktif dan berjalan lancar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kajian hukum menjadi langkah penting untuk mempertajam perspektif pengawasan sekaligus memberikan penguatan kapasitas bagi jajaran pengawas dalam menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan partai politik peserta pemilu. Melalui kegiatan ini, peserta melakukan analisis kesesuaian ketentuan teknis pengawasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, guna memastikan tidak terjadi pertentangan norma serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tegal juga menelaah kembali catatan hasil pengawasan pada tahapan sebelumnya sebagai bahan evaluasi dan persiapan strategi pengawasan ke depan agar semakin efektif, profesional, dan akuntabel. Dengan adanya kajian hukum ini, diharapkan pengawasan terhadap proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu dapat berjalan lebih tajam, presisi, serta mampu mencegah potensi pelanggaran sejak dini.