Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Lantik PAW Panwaslucam Kramat

Bawaslu Kabupaten Tegal Lantik PAW Panwaslucam Kramat

SLAWI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap satu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kramat, Senin (10/12/2018).

 

PAW dilakukan sebagai konsekuensi atas kekosongan salah satu anggota Panwascam Kramat yang mengundurkan diri.

 

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Tegal Istibsaroh menjelaskan, anggota Panwaslucam Kramat atas nama Deny Prabowo mengajukan pengunduran diri lantaran yang bersangkutan terbentur dengan aktifitasnya.

 

“Saudara Deny kemudian digantikan peringkat dibawahnya, yaitu Edy Suripto,” jelasnya

 

Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji tersebut dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal.

 

Dalam kesempatan itu, Sri Anjarwati mengucapkan selamat kepada Edy Sucipto. “Kami harapkan anggota yang baru saja dilantik agar segera menyesuaikan diri. Bangun komunikasi kepada pihak pihak yang perlu diajak koordinasi,” tandasnya.

 

Sri Anjarwati mengingatkan, sejumlah tahapan krusial yang sudah mendesak untuk dilakukan pengawasan kampanye yang membutuhkan perhatian khusus dalam pengawasannya.

 

Pelantikan dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal Moh. Solehudin dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal serta Anggota Panwaslucam Kramat. (Admin)