Bawaslu Kabupaten Tegal Jelaskan Tugas dan Wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pemahaman terkait tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Bawaslu.KPA merupakan pejabat yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan fungsi pengelol aan anggaran pada satuan kerja Bawaslu. Keberadaan KPA memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPA bertanggung jawab melaksanakan anggaran sesuai dengan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan keuangan, serta menetapkan pejabat perbendaharaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran. Selain itu, KPA juga memiliki tugas mengelola dan mengawasi Barang Milik Negara (BMN), menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan anggaran, serta melakukan pembinaan dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja.
Adapun wewenang KPA meliputi penandatanganan dokumen pelaksanaan anggaran, pengesahan pengeluaran anggaran, pengambilan keputusan teknis terkait pelaksanaan anggaran, pengusulan revisi anggaran, serta pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap peran KPA menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang tertib dan bertanggung jawab.
“KPA memiliki peran penting dalam menjaga agar setiap penggunaan anggaran Bawaslu Kabupaten Tegal dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mendukung optimalisasi tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan,” ujarnya. Dengan pengelolaan anggaran yang profesional dan berintegritas, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap seluruh program dan kegiatan pengawasan Pemilu dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat maksimal bagi penguatan demokrasi dan keadilan Pemilu di Kabupaten Tegal.