Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Evaluasi PDPB Triwulan III 2026 dan Program Pencegahan-Parmas Bawaslu Jateng
|
Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 serta evaluasi program Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting, Rabu (7/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan tugas dan program pengawasan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota selama periode Juli hingga September 2026. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, Amin menyampaikan bahwa evaluasi merupakan bagian dari upaya melihat kembali kinerja yang telah dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan PDPB pada periode berikutnya.
“Evaluasi ini sebagai bentuk kinerja yang sudah dilakukan untuk terus ditingkatkan, sehingga pengawasan PDPB selanjutnya menjadi lebih baik lagi,” ujar Muhammad Amin dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, penyampaian materi dilakukan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq. Dalam pemaparannya, Nur Kholiq menyampaikan hasil pelaksanaan kerja Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang berlangsung selama Juli sampai dengan September. Evaluasi mencakup sejumlah indikator, antara lain jumlah uji petik yang telah dilaksanakan, saran perbaikan yang disampaikan kepada pihak terkait, serta berbagai langkah pencegahan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu.
Pembahasan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk melihat sejauh mana kegiatan pengawasan PDPB telah dilaksanakan di masing-masing Kabupaten/Kota. Melalui evaluasi secara berkala, jajaran Bawaslu diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperkuat, baik dalam pelaksanaan uji petik, penyampaian saran perbaikan, maupun strategi pencegahan untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Selain evaluasi PDPB, kegiatan juga membahas aspek Partisipasi Masyarakat (Parmas). Dalam materi tersebut, Nur Kholiq memaparkan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Indikator Capaian Kegiatan Partisipasi Masyarakat. Juknis tersebut menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan dan pengukuran capaian kegiatan Parmas yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu. Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengawasan PDPB dan pelaksanaan program pencegahan serta partisipasi masyarakat. Evaluasi dan koordinasi secara berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat kerja pengawasan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.