Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Diskusi Hukum Pasca Pemilu dalam Selasa Menyapa Edisi 16

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Diskusi Hukum Pasca Pemilu dalam Selasa Menyapa Edisi 16

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Diskusi Hukum Pasca Pemilu dalam Selasa Menyapa Edisi 16

Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Selasa Menyapa Edisi 16 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Achmad Marzuki, M.T., bersama staf pelaksana teknis. Diskusi kali ini mengangkat tema “Mantan Terpidana dalam Pusaran Pencalonan: Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024”. Dalam kegiatan tersebut, hadir Kurniawan selaku Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia sebagai narasumber utama yang memaparkan materi terkait proyeksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan mantan terpidana dalam Pemilu Legislatif 2024. Paparan tersebut dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama peserta dari berbagai daerah.

Materi yang disampaikan menekankan pentingnya prinsip kejujuran dan keterbukaan dalam proses pencalonan sebagai syarat utama dalam menjaga kualitas demokrasi. Kewajiban bagi mantan terpidana untuk mengumumkan status hukumnya secara jujur serta adanya masa tunggu setelah menjalani pidana dinilai sebagai upaya menjaga integritas pemilu dan memberikan ruang pembelajaran sosial sebelum kembali mencalonkan diri. Selain itu, dalam diskusi juga disoroti masih adanya kekurangan norma dan perbedaan tafsir regulasi yang berpotensi menimbulkan multitafsir di tingkat penyelenggara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kepastian hukum, harmonisasi aturan, serta perbaikan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi antara KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait. Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme jajaran pengawas dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.