Bawaslu Kabupaten Tegal Dorong Pengawasan Partisipatif melalui Dialog Edukatif dengan Masyarakat
|
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, S.T. melakukan dialog edukatif bersama masyarakat, Asep pelaku usaha cucian motor di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal pada hari Selasa, 10 Februari 2026. Pada kesempatan ini, Dedi menjelaskan tugas dan fungsi Bawaslu, aktivitas Bawaslu pada masa non tahapan, serta perbedaannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam kesempatan ini, Asep menyampaikan pandangannya sebagai pemilih yang menjunjung tinggi pilihan berdasarkan hati nurani. Menurut Asep, politik memiliki dampak jangka panjang bagi kehidupan masyarakat. Ia menilai bahwa uang sebesar Rp50.000 dapat berdampak negatif selama lima tahun ke depan yang dapat merugikan masyarakat. Asep berharap agar agar Bawaslu selalu netral dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang transparan, jujur, dan adil.
Menanggapi hal tersebut, bahwa Dedi menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja Bawaslu. Bawaslu tidak kebal hukum. Apabila terdapat anggota Bawaslu yang tidak netral dan terbukti berpihak kepada salah satu calon dengan bukti yang konkret, maka masyarakat dapat melaporkannya ke DKPP.
Melalui dialog ini, dapat disimpulkan bahwa masyarakat masih membutuhkan penjelasan yang berkelanjutan mengenai peran dan fungsi lembaga penyelenggara Pemilu. Di sisi lain, kesadaran masyarakat terhadap bahaya politik uang mulai tumbuh, sehingga perlu terus diperkuat melalui edukasi dan komunikasi yang berkesinambungan. Pengawasan partisipatif masyarakat menjadi faktor kunci dalam menjaga integritas Pemilu dan mewujudkan demokrasi yang berintegritas.