Bawaslu Kab. Tegal Kembali Kembangkan Desa Pengawasan, Kali ini Launching Desa Kalibakung Kec. Balapulang
|
Slawi - Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan
demokrasi di Indonesia. Bawaslu Kabupaten Tegal kembali melakukan kegiatan launching
Desa Pengawasan dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu
Kabupaten Tegal.
Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal termasuk desa yang
masyarakatnya aktif dalam menyampaikan pendapatnya dalam hal pengawasan partisipatif, hal
ini dibuktikan dengan aktifnya pengurus Desa mulai dari Kepala Desa sampai dengan
perangkatnya hampir setiap hari aktif melayani masyarakat di Kantor Kepala Desa Kalibakung,
serta masyarakat yang aktif berkoordinasi dengan Perangkat Desa terkait dengan
perkembangan Desa Kalibakung.
Seiring dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal berinisiatif untuk berkoordinasi dan
melakukan kerjasama untuk mengangkat Desa Kalibakung menjadi Desa Pengawasan
Partisipatif. Dimulai dari koordinasi untuk melakukan sosialisasi dengan perangkat Desa
Kalibakung hingga acara launching menjadi Desa Pengawasan Partisipatif.
Kamis, 16 September 2021 (16/09/2021), diadakan sosialisasi dan Launching Desa
Pengawasan bertempat di Aula Kantor Desa Kalibakung, yang dihadiri sebanyak 20 tamu
undangan yang hadir pada kegiatan tersebut dengan mematuhi dan menerapkan protokol
kesehatan ketat Covid-19 antara lain peserta wajib cek suhu badan, mencuci tangan,
menggunakan handsanitizer, mengenakan masker dan tempat duduk diatur dengan jarak 1
meter. Kegiatan Launching Desa Pengawasan di Desa Kalibakung tersebut dihadiri oleh
beberapa unsur tamu undangan yaitu dari unsur Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat, Pemuda, Kapolsek, Danramil, Media dan unsur Pemerintah Desa Kalibakung
serta seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Tegal.
Ikbal Faizal, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal selaku Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggran membuka acara tersebut dengan pemaparan sekilas untuk pengembangan Desa
Pengawasan Partisipatif kedepan diharapkan mampu turut aktif menjadi Pengawas Partisipatif
pada agenda pemilu dan pemilukada selanjutnya.
Dengan minimnya sumber daya yang ada dalam melakukan pengawasan, maka diperlukan
partisipasi warga untuk ikut mengawasi pemilu. Hal ini mempertegas bahwa pengawasan itu
bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama,
“Dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan rasa kepedulian serta rasa
memiliki, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif terhadap pengawalan proses jalannya
pemilihan umum dan bukan hanya milik Bawaslu saja” Ungkap Ikbal Faizal dalam
kesempatanya memberikan sambutan.
Acara pada pagi menjelang siang itu berlangsung aktif dengan adanya komunikasi dua arah
dari tamu undangan yang hadir dan diskusi terkait gambaran kedepan setelah Launching Desa
Pengawasan Partisipatif di resmikan.
Bawaslu Kabupaten Tegal berharap dengan dilaunchingnya kembali Desa Pengawasan yang
kali ini ada di Desa Kalibakung, masyarakat sadar dan mempunyai rasa kepedulian yang tinggi
terhadap proses demokrasi serta mengetahui aturan dan tata cara yang seharusnya dilakukan
demi terselenggaranya proses demokrasi yang melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik dan
amanah.
Di akhir acara, ditutup dengan deklarasi Desa Pengawasan yang dipimpin oleh Ikbal Faizal
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal dan diikuti oleh seluruh tamu undangan yang hadir,
dengan ditandatangani Piagam Deklarasi Desa Pengawasan dan Nota Kesepahaman oleh
Kepala Desa Kalibakung, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal telah resmilah Launching Desa
Pengawasan di Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.