Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan 106 Warga Belum Tercoklit Pilkada 2024, Didominasi Pemilih Pemula

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati (Dwi Ariadi/AyoTegal)

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati (Dwi Ariadi/AyoTegal)

SLAWI, AYOTEGAL.COM - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tegal menemukan 106 warga belum tercatat dalam pencocokan dan penelitian atau Coklit data pemilih dalam Pilkada 2024. Jumlah tersebut diketahui dari hasil uji petik Bawaslu Kabupaten Tegal yang dilakukan pasca tahapan coklit pemutakhiran data terhitung mulai 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.  "Mereka yang belum masuk daftar coklit kami temukan di beberapa kecamatan sesuai hasil uji petik,"kata Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal,  Sri Anjarwati, Senin 5 Agustus 2024. Menurut Anjarwati, hasil temuan warga yang belum tercoklit sesuai laporan dari masing-masing Panwascam  berbasis data sesuai nama dan alamat lengkap. Data 106 waega yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tegal belum tercoklit, nantinya akan dihimpun untuk kemudian diserahkan ke KPU Kabupaten Tegal sebagai saran perbaikan data pemilih.  Menurut Anjar, KPU Kabupaten Tegal telah mengumumkan lewat Instagram resmi telah  merilis bahwa hasil Coklit yang berlangsung selama sebulan mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024 telah final.

"Disebutkan oleh KPU, daftar pemilih sudah tercoklit 100 persen. Tapi teman-teman dari Bawaslu, Panwascam, dan PKD saat uji petik di lapangan pasca tahapan coklit menemukan ada 106 warga   belum tercoklit selama tahapan tersebut berlangsung,"ujar Anjar. Saat ditanya penyebaran temuan tersebut, Anjar menyampaikan  106  tersebar di beberapa kecamatan. Yakni, Margasari 54 orang,  Bojong 1 orang, Pagerbarang  1 orang, Jatinegara 7 orang Kedungbanteng  2 orang, Tarub  7, orang Kramat 16 orang, Warureja  16 orang, dan Dukuhwaru 2 orang. Adapun penyebab mereka belum tercoklit, kata Anjar, sebagian besar merupakan pemilih pemula yang belum punya KTP elektronik. "Pemilih pemula yang pada saat proses coklit belum berusia 17 tahun, namun saat pencoblosan yakni 27 November 2024 sudah masuk usia 17 tahun dan memiliki hak pilih,"jelasnya. "Katakan pada saat proses coklit pemilih pemula belum memiliki KTP, tapi pasti memiliki KK, maka nantinya dari KK bisa dilihat data lengkap mulai tanggal, bulan dan tahun kelahiran,"tambahnya. Anjar menegaskan, kalau usia sudah genap 17 tahun, maka pada tahapan coklit mereka juga harus ikut tercoklit.  "Katakan pada 27 November 2024 pemilih pemula belum memiliki KTP tapi sesuai data di KK sudah genap 17 tahun, maka tetap diperbolehkan untuk mencoblos karena nantinya dapat undangan," tandas Anjar. Selain faktor pemilih pemula, ada temuan lain yakni disabilitas. Aesuai laporan dari Panwascam dan PKD, ada pemilih yang sesuai keterangan masuk kategori disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).  "Kita sebagai orang awam tidak bisa mengatakan kalau disabilitas mental itu bisa disebut ODGJ. Karena yang bisa mengatakan seseorang itu disabilitas mental atau ODGJ adalah dokter. Sepanjang belum ada surat keterangan yang menyebutkan pemilih mengalami hal itu, maka harus tetap tercoklir,"jelasnya.

Penulis : Dwi Ariadi/AyoTegal.