Tingkatkan Transparansi, Bawaslu Kabupaten Tegal Siap Implementasikan Sistem ‘Coretax’ dalam Pelaporan LHKAN 2025
|
Menyongsong era digitalisasi administrasi perpajakan, Bawaslu Kabupaten Tegal turut serta dalam sosialisasi pengisian LHKAN (eSPT Tahun 2025) melalui aplikasi perpajakan terbaru yaitu Coretax. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini berlangsung pada Selasa (27/1/2026) dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh jajaran pengawas pemilu tetap menjaga integritas dan ketertiban administrasi, khususnya dalam pelaporan harta kekayaan dan pajak tahunan.
Dalam pemaparannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Ibu Yessi Yunius menjelaskan bahwa Coretax adalah sistem informasi baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang sebagai one-stop service yang menggabungkan berbagai layanan perpajakan—seperti e-filing dan aplikasi lainnya—ke dalam satu platform terintegrasi. Hal ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dengan lebih efisien.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menekankan pentingnya kepatuhan tepat waktu. Meskipun batas resmi pelaporan pajak adalah 31 Maret, Bawaslu Jawa Tengah memasang target ambisius:
Deadline Internal: 10 Maret 2026.
Target Capaian: 100% pelaporan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
"Sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya memperkuat integritas, transparansi, dan kepatuhan administrasi di lingkungan Bawaslu," tegas Muhammad Amin saat membuka acara.
Untuk memastikan ketepatan pelaporan SPT Tahun 2025 pada sistem Coretax berjalan mulus, Bawaslu menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Semarang Selatan, yaitu Bapak Susilo Purwanto Hari Wiyono dan Ibu Farida Durrotton Nasihat. Para narasumber memberikan panduan mendalam mengenai:
Tata cara registrasi akun pada sistem Coretax.
Langkah-langkah pengisian formulir eSPT Tahun 2025.
Tips mitigasi kendala teknis saat melakukan pelaporan mandiri.
Menanggapi arahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menyatakan kesiapannya untuk mengawal seluruh staf dan pimpinan dalam menuntaskan pelaporan sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Dengan sistem Coretax, diharapkan tidak ada lagi kendala birokrasi yang menghambat kewajiban pelaporan harta kekayaan.