Lompat ke isi utama

Berita

Tak Sekadar Mengawasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Kualitas Putusan Sengketa Pemilu

Tak Sekadar Mengawasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Kualitas Putusan Sengketa Pemilu

Tak Sekadar Mengawasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Kualitas Putusan Sengketa Pemilu

Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, sebagai keynote speaker. Selain itu, hadir pula narasumber Nur Rahmadayana Siregar, SH., MH., dari Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI yang menyampaikan materi terkait teknis penyusunan putusan sengketa proses pemilu.

Dalam pemaparannya, Nur Rahmadayana Siregar menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pemilu merupakan mekanisme penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu secara adil, cepat, dan transparan. Materi yang disampaikan mencakup tahapan penyelesaian sengketa, mulai dari pengajuan permohonan, registrasi, mediasi, adjudikasi, hingga pembacaan putusan. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman terkait struktur penyusunan putusan yang meliputi kepala putusan, identitas para pihak, duduk perkara, pertimbangan hukum, hingga amar putusan.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa putusan merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses penyelesaian sengketa yang tidak hanya menentukan hasil perkara, tetapi juga mencerminkan kredibilitas lembaga. Oleh karena itu, penyusunan putusan harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran pengawas pemilu dalam menyusun putusan penyelesaian sengketa proses pemilu secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan kualitas penanganan sengketa proses pemilu ke depan semakin baik, sehingga mampu menjaga marwah demokrasi yang jujur dan berkeadilan.