Lompat ke isi utama

Berita

Tak Sekadar Bertanya, Ini Cara Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pemilu

Tak Sekadar Bertanya, Ini Cara Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pemilu

Tak Sekadar Bertanya, Ini Cara Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Pertanyaan Proses Klarifikasi terhadap Terlapor dan Saksi pada Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Nasichun Aviv Aluwi, S.Sos, Staf Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, serta diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam pemaparannya, Nasichun Aviv Aluwi menjelaskan bahwa proses klarifikasi merupakan tahapan krusial dalam penanganan pelanggaran pemilu, sehingga memerlukan persiapan yang matang dan teknik yang tepat. Ia menekankan bahwa sebelum pelaksanaan klarifikasi, pengawas pemilu perlu melakukan sejumlah persiapan, antara lain menyiapkan undangan klarifikasi, menyiapkan ruangan atau tautan virtual, mempelajari dokumen laporan atau temuan, menyiapkan berita acara sumpah, serta menyusun daftar pertanyaan secara sistematis.

Lebih lanjut, Nasichun memaparkan teknik penyusunan pertanyaan klarifikasi yang dimulai dari memilah unsur-unsur pasal yang diduga dilanggar. Dari unsur tersebut kemudian disusun kelompok pertanyaan yang relevan, baik kepada saksi maupun terlapor. Setelah itu, seluruh pertanyaan dirumuskan dalam daftar pertanyaan yang terstruktur untuk memudahkan proses penggalian informasi.

Dalam proses klarifikasi, terdapat dua jenis pertanyaan yang dapat digunakan, yaitu pertanyaan terbuka dan pertanyaan tertutup. Pertanyaan terbuka bertujuan menggali informasi secara luas dari pihak yang dimintai keterangan, sedangkan pertanyaan tertutup digunakan untuk memperoleh jawaban singkat dan spesifik.

Selain itu, tujuan penyusunan pertanyaan juga dibedakan menjadi tiga, yaitu untuk mengeksplorasi informasi, mengonfirmasi informasi berdasarkan alat bukti, serta mengonfrontasi keterangan yang saling bertentangan. Teknik ini dinilai penting agar klarifikator dapat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nasichun juga menekankan pentingnya keterampilan dan kepribadian seorang klarifikator dalam menjalankan proses klarifikasi. Klarifikator dituntut untuk fokus, cermat, serta mampu menggali informasi secara efektif, termasuk dengan mengembangkan pertanyaan di luar daftar yang telah disusun apabila diperlukan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam menyusun pertanyaan klarifikasi, sehingga proses penanganan pelanggaran pemilu dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berkeadilan.