Tak Hanya Transparansi, Bawaslu Kabupaten Tegal Siapkan Pengawasan Partisipatif Masuk Pesantren
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan agenda utama Review dan Penetapan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, yang membuka sekaligus mengawal jalannya pembahasan laporan tahunan tersebut. Dalam arahannya, Harpendi menegaskan bahwa laporan layanan informasi publik merupakan bentuk komitmen keterbukaan dan akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. Melalui forum pleno ini, seluruh jajaran melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan kualitas pelayanan informasi terus meningkat dari tahun ke tahun.
Selain pembahasan laporan, pleno juga diwarnai paparan strategis dari Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi (SDMOD), Farid Bani Adam, terkait rencana pelaksanaan Sosialisasi Partisipatif (Soswatif) di lingkungan pondok pesantren. Farid menjelaskan bahwa kegiatan tersebut direncanakan berlangsung setelah bulan Ramadhan. Pertimbangan ini diambil mengingat padatnya agenda internal pesantren selama bulan suci, sehingga pelaksanaan di luar Ramadhan dinilai lebih fleksibel dan memungkinkan kegiatan dilakukan pada pagi, siang, maupun malam hari secara lebih optimal.
Secara teknis, pihak pengurus pesantren akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu sebelum tim Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan kunjungan untuk pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan komunikasi awal, peserta sosialisasi mayoritas adalah santri laki-laki, dengan pemisahan kegiatan dari santriwati sesuai kebijakan pesantren. Kegiatan direncanakan bertempat di area pondok pesantren dengan memanfaatkan dua aula yang biasa digunakan untuk kegiatan sosialisasi. Farid juga menekankan pentingnya persiapan teknis yang matang serta koordinasi intensif dengan pihak pesantren. Penentuan tanggal pelaksanaan akan menunggu konfirmasi resmi dari pengelola pesantren.
Menariknya, dalam pleno tersebut turut dibahas teknis pelaksanaan uji petik data pemilih di lingkungan pesantren yang memiliki karakteristik berbeda dibanding sekolah umum. Mengingat para santri tidak diperbolehkan membawa telepon seluler, proses uji petik akan dilakukan secara manual dengan meminta data santri yang telah berusia di atas 17 tahun untuk kemudian dikroscek langsung oleh tim Bawaslu Kabupaten Tegal. Menurut Farid, langkah kroscek manual ini penting untuk memastikan akurasi data pemilih di lingkungan pesantren tetap terjaga dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam pengawasan.
Seluruh rangkaian arahan dan keputusan tersebut disepakati dalam forum pleno sebagai pedoman kerja jajaran kesekretariatan pasca bulan Ramadhan. Melalui rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Tegal kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi kelembagaan sekaligus memperluas pengawasan partisipatif hingga ke lingkungan pesantren sebagai bagian dari penguatan demokrasi di tingkat akar rumput.