Lompat ke isi utama

Berita

Sambangi Pengepul Barang Bekas, Ingatkan Bahaya Politik Uang

Sambangi Pengepul Barang Bekas, Ingatkan Bahaya Politik Uang

Sambangi Pengepul Barang Bekas, Ingatkan Bahaya Politik Uang

TEGAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus menggencarkan upaya edukasi politik hingga ke lapisan masyarakat bawah. Pada Selasa (17/02/2026), Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Achmad Marzuki, melakukan kunjungan langsung ke Pos Pengepul Barang Bekas (Ronsok) di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah.

Dalam pertemuan santai selama 60 menit tersebut, Achmad Marzuki berdiskusi langsung dengan Sutrisno, seorang pelaku UMKM pemilik usaha pengepul barang bekas. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya kualitas demokrasi di tingkat akar rumput. Menanggapi keresahan masyarakat mengenai kualitas kepemimpinan, Achmad Marzuki menegaskan bahwa hasil pemilu sangat bergantung pada kecerdasan pemilihnya.

"Kualitas pemimpin itu sejalan dengan kualitas pemilih dan penyelenggaraannya. Masyarakat harus tetap optimis karena kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak lahir dari proses politik," ujar Marzuki. Beliau mengimbau agar warga menentukan pilihan berdasarkan kecermatan dan hati nurani, bukan berdasarkan iming-iming materi atau "amplop" (politik uang).

Selain edukasi, Bawaslu juga mendorong keberanian masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik lancung di lapangan. Sutrisno dan masyarakat sekitar diminta untuk tidak ragu melaporkan temuan politik uang kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), atau langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Tegal.

Hasil diskusi dengan warga ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu Kabupaten Tegal. Kedepannya, Bawaslu berencana untuk:

  • Meningkatkan pengawasan di tingkat RT/RW secara lebih intensif.

  • Memperketat patroli terutama pada masa hari tenang.

  • Meminimalisir celah terjadinya serangan fajar yang kerap menyasar kelompok masyarakat sipil.